DPRD Banjarbaru Tetapkan Raperda Prioritas 2025

DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru (PROPEMPERDA) untuk 2025

Rapat Paripurna Pembahasan Propemperda untuk 2025. Foto : Humas DPRD Banjarbaru.

bakabar.com, BANJARBARU – DPRD Banjarbaru menggelar rapat paripurna pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025.

Juga melakukan pengambilan keputusan terhadap 4 raperda yang telah diselesaikan di Ruang Graha Paripurna, Gedung DPRD Banjarbaru, Senin (30/9) siang.

Dipimpin langsung Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, serta dihadiri Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie, beserta jajaran SKPD dan seluruh anggota DPRD.

Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan 13 daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibahas di tahun mendatang.

Adapun 10 poin raperda yang diusulkan Pemko Banjarbaru terdiri dari Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksaaan APBD 2024, Rapeda Perubahan APBD 2025, Raperda APBD 2026, Raperda Ketenagakerjaan, dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Raperda Perubahan Atas Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman, dan Raperda Pertanian Organik.

Berikutnya Raperda Pemanfatan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi, dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

DPRD juga memiliki 3 raperda inisiatif tetang Penyelenggaraan Jalan, Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, dan Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan lain-lain, Pendapatan Asli Daerah yang sah.

“Kami berharap 13 raperda tersebut dapat ditetapkan dalam Propemperda 2025 untuk selanjutnya dibahas bersama, sehingga melahirkan peraturan daerah yang baik sesuai asas pembentukan,” sahut Nurliani.

Dalam agenda yang sama, turut disahkan 4 raperda yang telah melewati berbagai proses pembahasan. Salah satunya Raperda Penyelenggaraaan Perumahan dan Permukiman.

Kemudian Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan, dan Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemko Banjarbaru Kepada PTAM Intan Banjar.