DPRD Banjarbaru Soroti Tunggakan Retribusi Pasar Capai Miliaran, Dorong Pemutusan Kontrak Unit Tak Aktif

Komisi II DPRD Kota Banjarbaru menyoroti serius persoalan tunggakan retribusi di dua pasar besar, yakni Pasar Ulin Raya dan Pasar Bauntung.

Komisi II DPRD Banjarbaru rapat bersama Dinas Perdagangan Banjarbaru pada Selasa (19/8). Foto Humas DPRD Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – Komisi II DPRD Kota Banjarbaru menyoroti serius persoalan tunggakan retribusi di Pasar Ulin Raya dan Pasar Bauntung yang bernilai mencapai miliaran rupiah.

Dalam rapat tindak lanjut bersama Dinas Perdagangan Banjarbaru, Selasa (19/8), terungkap total tunggakan dari kedua pasar itu mencapai sekitar Rp7,4 miliar.

Pasar Ulin Raya tercatat memiliki tunggakan Rp2,4 miliar dari 510 unit, dengan 82 unit di antaranya tidak lagi difungsikan. Sementara di Pasar Bauntung, tunggakan lebih besar mencapai Rp5 miliar dari 1.091 unit, dengan 104 unit yang tidak aktif.

Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, menegaskan bahwa penyelesaian tunggakan harus disertai dengan langkah tegas, termasuk penghentian kontrak bagi unit yang sudah tidak aktif atau penyewa tidak menunjukkan itikad baik.

“Jika penyewa menunggak dua bulan berturut-turut, kontrak bisa diputus dan unit dapat dialihkan kepada pedagang lain yang membutuhkan,” tegas Emi.

Komisi II juga menekankan pemetaan kepemilikan unit secara rinci, termasuk data by name by address yang kini sudah dipegang DPRD. Data ini akan dievaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya seperti penagihan, pembinaan, atau pemutusan kontrak.

Selain tunggakan, dewan juga menyoroti praktik jual beli kios yang dianggap tidak semestinya, "Semua kios dan los merupakan aset pemerintah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan pedagang, bukan diperjualbelikan bebas," tukas Emi.

Rapat juga membahas peningkatan fasilitas pasar. Dalam tahun anggaran 2025, Pasar Bauntung mendapat perbaikan los basah. Sementara di Pasar Ulin Raya, dilakukan pemasangan paving block, kontainer sampah, dan pengaspalan di titik rawan becek.

“Persoalan retribusi harus berjalan paralel dengan perbaikan fasilitas agar pedagang merasakan kehadiran pemerintah,” tambah Emi.

Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru tentang retribusi pasar yang diharapkan menjadi dasar hukum penyelesaian tunggakan dan pengelolaan unit ke depan.