DPRD Banjarbaru Sahkan Raperda Riset Inovasi Daerah dan Cagar Budaya

Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) disahkan, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar memastikan pelaksanaannya diawasi.

Rapat Paripurna pengesahan dua Raperda menjadi Perda di Gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (14/5).

bakabar.com, BANJARBARU - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) disahkan. Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, memastikan pengawasan pelaksanaannya.


Keduanya itu ialah Raperda Riset dan Inovasi Daerah dan Raperda Cagar Budaya.


“Untuk Riset dan Inivasi Darrah diharapkan bisa dijalankan oleh semua SKPD. Salah satunnya membuat terobosan yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik, juga peningkatan kinerja SKPD agar semakin tahun semakin ada peningkatan,” paparnya, Rabu (15/5).


Terkait Raperda Cagar Budaya, terangnya sebagai kepastian hukum untuk mempertahankan dan memelihara keaslian cagar budaya.


“Jadi payung hukumnya ada, bagaimana harus mempertahakan dari kerusakan dan pemusnahan baik perbuatan manusia atau peristiwa alam itu tertuang dalam Perda Cagar Budaya,” jelasnya.


Sehingga segala bentuk cagar budaya yang memiliki nilai-nilai peninggalan dan bersejarah dapat dilindungi dengan payung hukum yang jelas.


“Jangan sampai terulang lagi peninggalan sejarah dibongkar, sebab nilai historis cagar budaya itu harus dipertahankan,” tekannya.


Sebab itu, pelaksanaan kedua Perda ini akan dipantau pihaknya sebagai fungsi pengawasan.


“Saya harapkan perda ini tidak mandul, karena memang terus kita awasi,” tuntasnya.


Sebagai informasi, pengesahan Raperda menjadi Perda ini dilakukan DPRD Banjarbaru dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Banjarbaru, Selasa (14/5) siang.