bakabar.com, PARINGIN - Langkah awal pembentukan aturan daerah di Balangan untuk 2026 mulai digerakkan. DPRD Kabupaten Balangan resmi menyepakati pembahasan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menyetujui kelanjutan pembahasan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan, Senin (12/1/2026).
Pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan oleh Anggota DPRD Balangan dari Fraksi PKS, Syahbudin. Ia menegaskan seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan mendukung ke-12 Raperda untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
“Pembentukan regulasi daerah harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat dan mampu memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan warga Balangan,” ujar Syahbudin.
Adapun belasan Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari perlindungan sosial, pemerintahan desa, hingga penguatan ekonomi daerah.
Beberapa di antaranya mengatur perlindungan penyandang disabilitas, kesejahteraan anak yatim, penggabungan desa, penguatan BUMDes, cadangan pangan daerah, perkebunan berkelanjutan, hingga pengembangan sumber daya manusia dan pendidikan.
Selain itu, Raperda terkait penguatan iklim investasi juga menjadi perhatian DPRD sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski menyatakan dukungan, fraksi-fraksi DPRD Balangan memberikan catatan agar pembahasan ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik.
DPRD berharap Raperda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga efektif diterapkan di lapangan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Balangan.