DPRD Balangan Sahkan 6 Raperda, Termasuk Perlindungan Masyarakat Adat dan RTRW

DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-58 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 dengan agenda persetujuan bersama enam Rancangan Peraturan Daerah

DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-58 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 dengan agenda persetujuan bersama enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (22/9/2025). Foto-Ist

bakabar.com, PARINGIN - DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-58 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 dengan agenda persetujuan bersama enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (22/9/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Hj Linda Wati di ruang rapat paripurna DPRD Balangan.

Enam Raperda yang disetujui bersama: Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan atas keenam Raperda tersebut. Persetujuan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 188.4/28/DPRD-BLG/2025 yang ditandatangani bersama DPRD dan Bupati Balangan.

Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi, yang mewakili Bupati H Abdul Hadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan dan finalisasi Raperda.

Ia berharap regulasi ini menjadi dasar kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Balangan.