DPRD Balangan Kawal Anggaran Rp 20 M PDAM Belum Terserap

Komisi III DPRD Kabupaten Balangan gerak cepat merespons keluhan masyarakat soal layanan air bersih.

Komisi III DPRD Balangan menggelar rapat kerja bersama Direksi PDAM serta pewakilan Pemkab. Foto-bakabar.com

bakabar.com, PARINGIN - Komisi III DPRD Kabupaten Balangan gerak cepat merespons keluhan masyarakat soal layanan air bersih.

Legislator memanggil jajaran PDAM Balangan untuk membedah kendala realisasi anggaran penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar.

Rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi III pada Selasa (20/1/2026) ini bertujuan mencari jalan keluar agar dana jumbo tersebut segera terserap untuk memperbaiki infrastruktur air di Bumi Sanggam.

"Rapat ini adalah respons cepat kami atas aspirasi warga. Kita cari solusi bersama agar realisasi anggaran bisa dipercepat demi pelayanan air minum di Balangan," ujar Ketua Komisi III DPRD Balangan usai rapat.

Hasil diskusi mengungkap bahwa serapan anggaran selama ini terganjal masalah teknis dan regulasi yang kaku. Sebagai solusi nyata, pemerintah daerah berencana mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2019.

Langkah ini diambil agar PDAM Balangan memiliki ruang gerak yang lebih fleksibel dalam mengeksekusi program tanpa terjerat aturan yang menghambat akselerasi di lapangan.

Tak hanya soal aturan, DPRD Balangan juga memberikan tenggat waktu tegas. PDAM diminta segera menyusun jadwal pelaksanaan program agar pengerjaan fisik bisa dimulai paling lambat bulan depan.

Rapat krusial ini dihadiri lengkap oleh Direktur dan Komisaris PDAM, Asisten II, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, hingga BPKPAD Balangan. Sinergi ini diharapkan mengakhiri drama air macet dan meningkatkan kualitas distribusi air bersih ke rumah-rumah warga.