DPRD Balangan Finalisasi Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan sektor perkebunan Kabupaten Balangan dapat berkembang menjadi sektor yang kompetitif.

RAPAT kerja DPRD Kabupaten Balangan melalui Panitia Khusus 2 membahas finalisasi Raperda mengenai Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Senin (2/3/2026).(Foto: Khairuliani)

bakabar.com, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan melalui Panitia Khusus (Pansus) 2 telah menyelesaikan tahap kerja finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Dokumen peraturan ini diharapkan akan menjadi landasan hukum yang kukuh untuk mengembangkan sektor perkebunan di kabupaten ini, sekaligus meningkatkan produktivitas, daya saing komoditas, serta menjamin kelestarian alam sekitar. 

“Kami berharap dengan adanya Raperda ini, produktivitas dan daya saing komoditas perkebunan di Kabupaten Balangan dapat ditingkatkan. Selain itu, pembangunan ini juga harus berwawasan kelestarian alam sekitar,” ujar wakil DPRD Balangan dalam acara tersebut, Senin (2/3/2026).

Rapat finalisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kabupaten Balangan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain ahli Pansus 2 DPRD Balangan, perwakilan dari Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Balangan, serta tim dari Bahagian Undang-undang Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun peraturan yang komprehensif dan sejalan dengan kebutuhan daerah.

Menurut penjelasan pihak terkait, pembentukan Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan memiliki tujuan utama untuk menyediakan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur, sehingga pengembangan sektor perkebunan dapat berjalan dengan efektif dan berkelanjutan.

Beberapa poin utama yang akan diwujudkan melalui pelaksanaan peraturan ini antara lain:

Pertama, Peningkatan Produktivitas: Memastikan sektor perkebunan dapat menyumbang secara optimal kepada pertumbuhan ekonomi daerah, dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan penerapan teknologi yang sesuai.

Kedua, Kesejahteraan Petani: Fokus pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi para petani lokal, melalui pendampingan, akses pasar yang lebih baik, serta pemberdayaan kelompok tani.

Ketiga, Kelestarian Alam: Menjamin bahwa seluruh aktivitas perkebunan dijalankan dengan prinsip-prinsip ramah lingkungan, tanpa merusak ekosistem alam sekitar dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Keempat, Pendapatan Daerah: Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sektor perkebunan yang lebih teratur, efisien, dan berbasis nilai tambah.

Acara kerja finalisasi ini diakhiri dengan sesi dokumentasi berupa foto bersama serta penyerahan draf Raperda secara simbolis. Tindakan ini menjadi bukti kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif sebelum draf peraturan tersebut dibawa ke tahap selanjutnya untuk proses penyahutan dan pengesahan resmi di tingkat DPRD Kabupaten Balangan.

Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan sektor perkebunan Kabupaten Balangan dapat berkembang menjadi sektor yang kompetitif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan.(*)