bakabar.com, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan terus bergerak cepat dalam menyusun regulasi daerah. Melalui Panitia Khusus (Pansus) 2, lembaga legislatif ini baru saja menggelar rapat kerja untuk tahap finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Selasa (3/3/2026).
Rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kabupaten Balangan ini berjalan kondusif dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain tim ahli Pansus 2, perwakilan dari Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, serta jajaran dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan DPRD Balangan menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini memiliki tujuan strategis untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan komprehensif bagi pengelolaan sektor perkebunan di wilayah tersebut.
"Kami berharap dengan adanya payung hukum yang jelas melalui Raperda ini, produktivitas serta daya saing komoditi perkebunan di Kabupaten Balangan dapat terus meningkat. Namun, di samping aspek ekonomi, pembangunan ini juga harus tetap berwawasan lingkungan dan menjaga kelestarian alam sekitar," tegasnya.
Pembentukan peraturan daerah ini dirancang tidak hanya untuk mengatur, tetapi juga untuk memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat dan daerah. Adapun beberapa poin utama yang menjadi target dari pelaksanaan peraturan ini nantinya meliputi empat aspek penting:
1. Peningkatan Produktivitas, Memastikan sektor perkebunan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan optimal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
2. Kesejahteraan Petani, Berupaya meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan ekonomi para petani dan pelaku usaha perkebunan di tingkat lokal.
3. Kelestarian Alam, Menjamin bahwa setiap aktivitas usaha perkebunan dijalankan dengan prinsip ramah lingkungan, sehingga tidak merusak ekosistem dan tetap menjaga keseimbangan alam.
4. Peningkatan Pendapatan Daerah, Dengan pengelolaan yang lebih tertib dan terstruktur, diharapkan sektor ini mampu memberikan sumbangsih yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat kerja finalisasi ini ditutup dengan suasana penuh kesepakatan. Acara diakhiri dengan sesi pemotretan bersama serta penyerahan dokumen draf Raperda secara simbolis. Langkah ini menjadi tanda kuat terjalinnya sinkronisasi dan kesepahaman antara pihak legislatif dan eksekutif.
Dengan selesainya tahap finalisasi ini, draf Raperda selanjutnya akan dibawa ke proses legislatif berikutnya untuk mendapatkan pengesahan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku penuh, guna mewujudkan sektor perkebunan Balangan yang maju, sejahtera, dan lestari.