DPRD Balangan Finalisasi Raperda Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim

Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum memperkuat perlindungan dan meningkatkan taraf hidup anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus di Bumi Sanggam.

RAKER DPRD Balangan memfinalisasi Raperda Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim, Senin (23/2/2026).(Foto: Khairuliani)

bakabar.com, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan menuntaskan rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim, dan Anak Yatim Piatu, Senin (23/2/2026). Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan serta meningkatkan taraf hidup anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus di Bumi Sanggam.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II tersebut ditutup dengan penandatanganan berkas dan foto bersama sebagai simbol komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam memperjuangkan kesejahteraan sosial anak.

Seorang anggota DPRD Balangan menyampaikan bahwa finalisasi raperda dilakukan bersama Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Balangan guna memastikan substansi aturan selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan riil di lapangan.

“Kita ada agenda rapat finalisasi Raperda tentang jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu bersama Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Balangan,” ujarnya.

Rapat tersebut dihadiri jajaran anggota DPRD, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Balangan, serta Bagian Hukum Setda. Agenda ini menjadi tahapan krusial sebelum raperda memasuki proses penetapan menjadi peraturan daerah.

Tiga Substansi Utama
Dalam pembahasan akhir, terdapat tiga poin utama yang menjadi substansi pengaturan.

Pertama, perlindungan hukum guna memberikan kepastian agar anak yatim, piatu, dan terlantar memperoleh hak hidup yang layak serta perlindungan dari potensi diskriminasi dan penelantaran.

Kedua, jaminan kesejahteraan yang mengatur mekanisme bantuan sosial, pembinaan, dan pemberdayaan bagi anak-anak tersebut agar memiliki akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Ketiga, pedoman penyaluran bantuan sebagai acuan resmi agar program sosial berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

DPRD Balangan berharap, setelah disahkan, regulasi ini dapat menjadi landasan operasional bagi Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menjalankan program perlindungan dan pemberdayaan anak secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Dengan hadirnya raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memastikan anak-anak terlantar dan yatim di Balangan mendapatkan perhatian, perlindungan, serta masa depan yang lebih terjamin.