bakabar.com, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan terus bergerak cepat dalam mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh, lembaga legislatif ini resmi menggelar Rapat Kerja (Raker) Finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim, serta Anak Yatim Piatu, Senin, (23/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Balangan ini menjadi momentum penting dalam penyusunan payung hukum baru. Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran anggota DPRD, perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Balangan, serta tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) setempat untuk membahas secara detail pasal demi pasal.
Agenda finalisasi ini dinilai sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa hak-hak dasar anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus di wilayah "Bumi Sanggam" dapat terpenuhi secara legal dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam poin-poin utama yang akan menjadi landasan peraturan nantinya. Raperda ini tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan, tetapi juga mengatur mekanisme penyaluran bantuan agar lebih efektif.
Adapun pokok-pokok pikiran yang difinalisasi meliputi tiga aspek vital:
Pertama, Perlindungan Hukum yang Kuat.
Memberikan kepastian hukum yang jelas bagi anak yatim, piatu, dan anak terlantar agar mereka mendapatkan hak hidup yang layak, terhormat, dan bebas dari ketidakpastian status kesejahteraan.
Kedua, Jaminan Kesejahteraan Sosial.
Mengatur secara rinci mengenai mekanisme pemberian bantuan serta program pemberdayaan. Hal ini bertujuan agar anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus mendapatkan perlakuan yang setara dan dukungan penuh dari pemerintah untuk masa depan mereka.
Ketiga, Pedoman Penyaluran Bantuan.
Menjadi acuan resmi dan standar operasional bagi Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menyalurkan bantuan sosial. Dengan adanya perda ini, diharapkan penyaluran dana dan fasilitas dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar tepat sasaran kepada yang membutuhkan.
"Hari ini kita ada agenda rapat finalisasi Raperda tentang jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu bersama dengan Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Balangan," ungkap salah satu anggota DPRD yang terlibat dalam pembahasan tersebut.
Pihak DPRD menyampaikan harapannya agar setelah proses finalisasi ini selesai dan nanti disahkan menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan memiliki pedoman yang jelas dan kuat. Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan taraf hidup serta menyejahterakan anak-anak yatim dan anak terlantar di seluruh pelosok Kabupaten Balangan.
Rapat berjalan dengan konstruktif dan menghasilkan kesepahaman antara semua pihak terkait. Acara kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara rapat serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif dalam memperjuangkan kesejahteraan sosial dan masa depan generasi penerus di daerah ini.