Solusi Macet

DPRD Apresiasi Pembangunan Jalan penghubung Pengurai Macet di Samarinda

Pembangunan jalan penghubung baru dari Jalan Letjend S. Parman ke Jalan KH. Samanhudi untuk mengatasi kemacetan yang di Jalan Gatot Subroto, Kota Samarinda mend

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sutomo Jabir, Foto: Istimewa.

apahabar.com, SAMARINDA - Pembangunan jalan penghubung baru dari Jalan Letjend S. Parman ke Jalan KH. Samanhudi untuk mengatasi kemacetan yang di Jalan Gatot Subroto, Kota Samarinda mendapat dukungan dari DPRD Kaltim.

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sutomo Jabir mendukung penuh langkah tersebut sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan yang semakin meningkat jalan utama itu.

"Kami mengapresiasi proyek tersebut sebagai inisiatif Pemprov Kaltim untuk mengurai kemacetan di Samarinda yang penduduknya kian padat," ujar anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir di Samarinda, Selasa (6/11).

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim: Penanganan Stunting Butuh Sinergitas

Ia berharap proyek tersebut segera terealisasi, karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat Samarinda, khususnya pengguna jalan di Jalan Gatot Subroto yang semakin ramai dilintasi.

Ia mengatakan, pihaknya meminta proyek tersebut dilaksanakan sebaik-baik untuk membuahkan hasil yang optimal, sebab itu untuk kemaslahatan masyarakat dan tidak merugikan pihak lain.

"Kami dari DPRD Kaltim akan mengawal proyek ini agar berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. Kami juga berharap tidak ada kendala dalam proses pembangunannya, baik dari segi teknis maupun sosial," katanya.

Baca Juga: DPRD Kaltim Dorong Pengelolaan Desa Wisata untuk Ekonomi Masyarakat

Legislator daerah pemilihan (dapil) Bontang, Berau, dan Kutai Timur itu, menyatakan Komisi III DPRD Kaltim juga tengah membahas beberapa proyek pembangunan Kaltim bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) provinsi.

Pihaknya juga akan meminta kepada Dinas PUPR Kaltim mengoptimalkan program kerja pada tahun 2024 yang sudah direncanakan dan tetap menjaga mutu pembangunan.

"Jangan sampai proyek pembangunan dikerjakan tanpa kontrol standar kelayakan, yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat," tukas Sutomo. (ADV/DPRD Kaltim)