Tragedi Km 171

DPR Tuntut Polri dan Kementerian ESDM Usut Tragedi KM 171

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menuntut Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk terjun menuntaskan tragedi KM 171

Kondisi longsornya ruas jalan nasional Jalan A Yani Km 171, Satui dengan pemandangan bekas tambang batu bara dari foto udara. Sebagian di antaranya juga terindikasi aktif. Foto: Walhi Kalsel untuk apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menuntut Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk terjun menuntaskan tragedi KM 171, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebab jalan nasional yang longsor disinyalir merupakan dampak dari aktivitas tambang ilegal.

"Namanya tambang ilegal, yang pertama sekali bertanggung jawab secara penuh adalah lembaga negara pemberi izin, teknisnya ESDM harus mencari tahu siapa yang menyebabkan jalan itu longsor," kata Hinca kepada apahabar.com, Selasa (11/7).

Baca Juga: Kapolsek Satui Tanbu Bantah Terjadi Penjegalan Preman di KM 171

Hinca menerangkan bahwa jika penyebab jalan nasional longsor akibat aktivitas tambang ilegal, maka Kementrian ESDM mesti segera bekerja sama dengan Polri mengusut kasus tanpa pandang bulu.

"Karena ilegal, (ESDM) perlu bekerja sama dengan Polri. Nah Polri harus turun tangan mencari tahu siapa penambang ilegal di situ," jelasnya.

Menurutnya, Kementerian ESDM dan Polri mesti mampu menyelesaikan masalah KM 171 yang hingga kini menjadi masalah yang berlarut-larut tanpa penyelesaian. Bahkan merugikan aktivitas dan menghambat akses masyarakat.

Baca Juga: Premanisme di Km 171 Tanah Bumbu, Senator Banua: Polisi Jangan Kalah!

"Kementerian ESDM secara teknis, dia harus cari tahu itu siapa yang merusak karena bisa tahu dari mana yang punya izin dan tidak punya izin," imbuhnya.

"Setelah clear semua orang lempar sana-sini tidak mau bertanggung jawab maka Kepolisian segera memeriksa semua penambang-penambang yang ada di sekitar sana sekaligus orang-orang yang melewati jalan rusak itu," pungkasnya.