DPR Soroti Isi Perppu Cipta Kerja Disebut Tidak Berpihak ke Pekerja

apahabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, angkat suara soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja atas p

Ilustrasi-Zulfikar/apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, angkat suara soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja atas perubahan aturan waktu istirahat dan cuti yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

"Kelemahan Perppu diantaranya justru tidak berpihak kepada pekerja, salah satunya dalam penentuan upah minimum yang tidak berpihak ke pekerja," ujar Lucy saat dihubungi apahabar.com, Senin (2/1).

Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh: Tidak Sesuai Harapan Pekerja

Lucy mencontohkan pasal yang mengatur soal waktu istirahat dan cuti di dalam Perppu Cipta kerja. Dia menyebut cuti panjang dihilangkan dalam aturan itu. Padahal, cuti panjang merupakan hak yang mestinya diberikan kepada pekerja.

"Cuti panjang juga dihilangkan dalam Perppu. Padahal, cuti panjang itu sudah seharusnya diberikan kepada pekerja," katanya.

Dalam Perppu Cipta Kerja, aturan soal waktu istirahat dan cuti tertuang dalam pasal 79. Perppu menghapus ayat d poin 2 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur soal istirahat panjang.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Hak Libur 2 Hari lewat Perppu Cipta Kerja

Jika sebelumnya istirahat panjang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dengan durasi minimal 2 bulan, aturan soal istirahat panjang dalam Perpu Cipta Kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama perusahaan tertentu.

Ia juga melihat disahkannya Perppu tersebut hanya berpihak pada investor dan pengusaha.

"Perppu itu lebih berpihak kepada investor atau pengusaha. Hal itu juga dijadikan alasan diterbitkannya Perppu," tuturnya