Pembunuhan Brigadir J

DPR Singgung Setahun Kematian Brigadir J: Peringatan bagi Polri!

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyebut momentum setahun kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi peringatan agar Polri

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati dalam kasus kematian Brigadir J. Foto: apahabar.com/Safarian Shah

apahabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyebut momentum setahun kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi peringatan agar Polri tak melakukan tindakan kekerasan.

Sebab reputasi Polri tercoreng lantaran lesatan peluru mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Momentum 1 tahun meninggalnya Brigadir Yosua patut menjadi pengingat tentang oknum Polri yang melakukan tindak kekerasan," kata Arsul kepada wartawan, Minggu (9/7).

Baca Juga: 8 Juli 2022, Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan pada Brigadir Joshua

Arsul menerangkan bahwa kematian Brigadir J menyeret sejumlah anggota Polri, termasuk Ferdy Sambo yang dijebloskan ke penjara dan dipecat secara tidak hormat.

Bahkan Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati lantaran menjadi dalang dan otak pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hasilnya sudah sama-sama kita ketahui yakni ada hukum etik dan pidana yang berat bagi mereka," jelasnya.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati!

Untuk itu Polri perlu menyemai makna setahun kematian Brigadir J sebagai suatu peringatan. Perilaku menyimpang dan tindakan kekerasan yang membuat nyawa melayang menjadi titik kehancuran reputasi Polri di mata masyarakat.

"Momentum 1 tahun ini seyogyanya bagi anggota Polri menjadi peringatan bahwa perilaku menyimpang apalagi yang berbentuk tindak kekerasan akan berkonsekuensi berat yakni mengakhiri karier mereka di Polri," imbuh dia.

"Sebaliknya di sisi lain, momentum 1 tahun tersebut bagi pimpinan Polri juga terus menjadi komitmen untuk tegas menegakkan etika Polri dan hukum bagi anggota Polri," pungkasnya.