News

DPR Dukung Syarat PCR-Antigen Dihapus, Tingkatkan Vaksinasi

apahabar.com, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Irwan mendukung syarat tes PCR maupun…

Oleh Syarif
PCR dan Antigen dihapus. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Irwan mendukung syarat tes PCR maupun antigen negatif virus corona (Covid-19) bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara dihapus.

Menurutnya, syarat wajib melampirkan hasil tes negatif Covid-19 yang diberlakukan selama ini telah menyengsarakan rakyat.

“Ini tentu sebuah kabar baik karena bagaimanapun selama ini terlepas dari bagian dari protokol kesehatan, sistem pelaksanaan PCR atau antigen ini menyengsarakan masyarakat,” kata Irwan lewat pesan singkat, Selasa (8/3).

Politikus Demokrat itu menilai penghapusan syarat tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19. Namun, ia mengingatkan protokol kesehatan (prokes), seperti menggunakan masker hingga mencuci tangan jangan kendor.

“Saya mendukung ini selama ini berdasarkan kajian penurunan kasus Covid- 19 di Tanah Air,” ujarnya.

Tingkatkan Vaksinasi

Terpisah, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah menggenjot vaksinasi Covid-19.

“Pelaksanaan vaksin kita meski secara Nasional sudah cukup baik tapi secara data statistika masih perlu digenjot lagi masih ada sekitar 70 persen tahap kedua,” ujar Handoyo.

Handoyo mengklaim pemerintah tak hanya sekedar mengikuti negara lain yang telah melonggarkan protokol kesehatan Covid-19. Ia yakin pemerintah sudah menganalisis bersama para ahli terkait.

“Tentu sudah melalui pertimbangan dan berbagi masukan,” katanya, kutip CNNIndonesia.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara mulai hari ini.

Masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Namun kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto hari ini, Selasa (8/3).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis Satgas, Selasa (8/3).