News

DPR Dorong Indonesia Riset Ganja Medis

apahabar.com, JAKARTA –  Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyatakan bahwa Indonesia harus memulai kajian…

Oleh Syarif
DPR meminta pemerintah Indonesia mulai melakukan riset tentang ganja untuk kepentingan medis. Foto-Getty Images/Lauren DeCicca

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyatakan bahwa Indonesia harus memulai kajian penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Komisi Narkotika PBB (CND) pada 2020 sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika 1961.

“Di seluruh dunia kini terdapat lebih dari 50 negara yang telah memiliki program ganja medis, termasuk negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand,” kata Charles kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/6).

Berdasarkan keputusan PBB itu, kata Charles, ganja sudah dihapus dari daftar narkotika dan obat terlarang (narkoba) paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis.

Terlepas Indonesia akan melakukan program ganja medis atau tidak, riset adalah hal yang sangat penting dilakukan untuk menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan atau penyusunan regulasi selanjutnya.

Charles mengingatkan bahwa dunia medis harus terus berkembang dan dinamis demi tujuan kemanusiaan, menyelamatkan kehidupan penderita radang otak lain yang diyakini bisa diobati dengan ganja.

“Indonesia harus sudah memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja atau cannabis sativa untuk kepentingan medis,” kata Charles.

“Negara tidak boleh tinggal berpangku tangan melihat ‘Pika-Pika’ lain yang menunggu pemenuhan hak atas kesehatannya,” tutur politikus PDIP itu.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika, yang mengidap kelainan otak, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Car Free Day (CFD), Minggu (26/6).

Santi membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim MK agar segera memberikan putusan atas permohonan uji yang sudah dia ajukan atas UU Narkotika. Ia meminta agar ganja yang masuk golongan I UU Narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis.

Dalam foto yang beredar, di kawasan Bundaran HI yang ramai itu, Santi terlihat memegang papan putih bertuliskan ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’

Santi mengaku sudah menanti selama hampir dua tahun agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia.

Anak Santi yang bernama Pika, menderita kelainan otak dan membutuhkan ganja untuk pengobatan.

Melansir CNNIndonesia.com, Santi bercerita sudah melayangkan permohonan uji materi UU Narkotika bersama dua ibu lainnya ke MK pada November 2020.