DPO Pembegalan Berkedok Polisi di Kegubernuran Kalsel Berhasil Diringkus

DPO kasus pencurian disertai dengan kekerasan (begal), yang beraksi di kawasan Gubernuran Kalsel pada Juni 2024 lala diringkus Polsek Cempaka

Salah seorang dari empat pelaku pembegalan di sekitaran Kegubernuran Kalsel. Foto: Humas Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Buron kasus pencurian dan pembegalan di kawasan Kegubernuran Kalimantan Selatan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Cempaka.

Pelaku berinisial AR tersebut ditangkap, Selasa (7/1) di Cempaka. Selanjutnya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

“Pelaku berinisial AR telah diamankan bersama barang bukti. AR adalah pemilik kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut," jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, Jumat (10/1).

“Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya. 

Kejahatan yang dilakukan pelaku terjadi Juni 2024 lalu. Awalnya korban yang berada di Kegubernuran Kalsel didatangi empat pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian. 

"Korban yang sendirian dipaksa masuk ke mobil para pelaku dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi," papar Kardi. 

Namun di tengah perjalanan, korban merasa curiga dan berteriak meminta pertolongan. Salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan merampas sepeda motor korban.

Kemudian pertengahan Agustus 2024, Unit Reskrim Polsek Cempaka menangkap salah seorang pelaku EH. Warga Tanah Laut ini mengaku sebagai polisi palsu dan menggunakan senjata tajam dalam aksi tersebut. 

"Tersisa dua pelaku lain yang belum ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutup Kardi.