Kalsel

DPO Kasus Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pemasok sabu kepada 5 pemuda di Tabalong…

HRT dan AS bersama barang bukti yang disita saat berada di Polres Tabalong. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANJUNG - Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pemasok sabu kepada 5 pemuda di Tabalong beberapa hari lalu akhirnya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong.

Pelaku merupakan warga Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial HRT (51).

Selain menangkap HRT, petugas juga mengamankan AS (31) yang juga warga Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas Polres Tabalong AKP H Ibnu Subroto mengemukakan, dari kedua pelaku disita barang bukti berupa serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,81 gram.

Penangkapan pelaku hasil dari keterangan salah seorang tersangka. Dimana, dirinya membeli sabu dari HRT warga HSU.

Selanjutnya, petugas dipimpin Kasatresnarkoba AKP Zaenuri melakukan pengembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu beberapa hari lalu, yang melibatkan 5 orang pemuda di Tabalong.

“Dengan perantara salah seorang tersangka untuk membeli sabu lagi akhirnya HRT berhasil ditangkap dirumahnya Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU,” jelas Ibnu, Senin (14/9).

Ditambahkan, saat petugas yang menyamar datang ke kediaman pelaku, tiba-tiba datang seorang pria inisial AS menyerahkan barang pesanan itu. Petugas pun langsung melakukan penangkapan.

Saat penangkapan AS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan melempar 1 buah plastik klip yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam yang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,53 gram.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan lagi 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,22 gram ditemukan di Saku celana sebelah kiri.

1 bungkus plastik klip yang berisi 3 paket plastik klip serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berat masing-masing 0,18 gram, 0,18 gram dan 0,18 gram

1 bungkus plastik klip yang berisi 2 paket plastik klip serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berat masing-masing 0,26 gram dan 0,26 gram. Total seluruhnya, 3,81 gram.

“Selain itu, juga mengamankan sejumlah uang Rp 400 ribu, diduga hasil penjualan sabu-sabu dan 1 buah handphone,” pungkas Ibnu.

Editor: Syarif