Kalsel

Dorrr!! Pelaku Curanmor Banjarmasin Tersungkur Saat Berusaha Kabur

apahabar.com, BANJARMASIN – Meski sudah diamankan polisi, AMV (25) tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di…

Oleh Syarif
AMV, tersangka curanmor dan SP, penadah motor curian diamankan kepolisian. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Meski sudah diamankan polisi, AMV (25) tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Banjarmasin berusaha kabur.

Tak ingin kehilangan tangkapannya, polisi refleks melumpuhkan warga Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini dengan timah panas. AMV pun tak berkutik setelah sebutir peluru bersarang di kaki kirinya.

Kronologi usaha pelarian tersangka terjadi di perjalanan saat diminta petugas gabungan Tim Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel, Buser Polsek Banjarmasin Selatan dibantu Buser Polres Tala meminta tersangka menunjukkan rumah SP (39), di Desa Batakan Kabupaten Tanah Laut, yang tak lain penadah motor hasil curian.

Nah, kesempatan ini digunakan AMV untuk kabur. Usahanya tak membuahkan hasil, sebab petugas terpaksa menembak kakinya.

Ya, AMV adalah terduga pelaku curanmor di Banjarmasin. Aksi curanmor ini terjadi di Gang Jais Kekayaan B, Kecamatan Banjarmasin Selatan, 24 Januari lalu.

Dari aksi kejahatannya, pelaku berhasil menggondol satu unit Honda Ccoopy bernomor polisi DA 6130 ACT, serta beberapa benda berharga milik korbannya, CSE (25).

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah, Selasa (26/1) mengemukakan, tersangka diamankan atas laporan korban. Pihak kepolisian pun berherak cepat.

Apalagi aksi pencurian tersebut terekam CCTV yang terpasang di depan rumah korban. Sehingga polisi lebih mudah mengidentifikasi pelaku.

Hingga akhirnya, pada Selasa (26/1) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, langkah AMV terhenti di Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin.

Ia dibekuk saat menunggu angkutan umum lintas kabupaten, dimana saat itu pelaku berniat kabur dari Banjarmasin ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dikatakan Andy, dari pengakuan pelaku utama motor hasil curian tersebut dijual kepada si penadah berinisial SP, seharga Rp2,5 juta dengan cara dicicil.

“Pembayaran awal sebesar Rp1,5 juta dan sisanya sebesar Rp1 juta akan dibayar oleh SP satu minggu kemudian,” jelasnya.

SP pun akhirnya dibekuk tim gabungan di kediamannya di Desa Batakan Kabupaten Yala sekitar pukul 04. 30 Wita. Dari tangannya juga disita motor hasil curian tersebut.

SP dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Sementara pelaku utama AMV dikenal pasal 363 KUHPidana.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke kantor Polsekta Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.