Fintech P2P Lending

Dorong Pendanaan UMKM, OJK Terapkan Empat Kebijakan P2P Lending

OJK menerapkan empat kebijakan terhadap Fintech P2P Lending guna mendorong pendanaan Unit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta saat memberikan keterangan kepada para awak media di Jakarta, Selasa (16/5/2023). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan empat kebijakan terhadap Fintech Peer to Peer Lendind (P2P Lending) guna mendorong pendanaan Unit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Fintech P2P lending merupakan layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara lender atau pemberi pinjaman, dengan borrower atau penerima pinjaman berbasis teknologi informasi. Saat ini jumlah fintech P2P lending berjumlah 102 platform, termasuk 7 merupakan platform dengan sistem syariah.

Kebijakan pertama, OJK mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk bekerja sama dengan asosiasi atau organisasi terkait untuk membantu anggotanya melakukan kerjasama ekosistem untuk mendorong UMKM untuk berekspansi ke ranah digital atau Go Digital.

Baca Juga: Nasabah BSI Kehilangan Dana, OJK: Mereka Mampu Atasi Persoalan Itu

"Nah inilah menjadi salah satu inisiatif motivator kami dari OJK maupun asosiasi yang fintech selaku pelaku sendiri untuk meningkatkan UMKM, khususnya terkait digitalisasi karena saat ini baru ada 19,5 juta jadi yang terbaru 60% yang target UMKM yang go digital," kata Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta di Jakarta, Selasa (16/5).

Kedua, OJK mengimbau perusahaan Fintech P2P Lending untuk bekerjasama dengan instansi perbankan. Di satu sisi bank membutuhkan ekspansi kredit, khususnya penyaluran ke UMKM yang mana pemerintah menetapkan target 30 persen di tahun 2024.

Ketiga, OJK terus mendorong fintech P2P lending untuk meningkatkan porsi penyaluran pendanaan kepada sektor produktif. Pada Maret 2023, sebanyak Rp19,48 triliun atau 38,18 persen outstanding pendanaan ditujukan khusus kepada sektor UMKM. Angka tersebut meningkat dibandingkan jumlah terakhir pada Desember 2022 sebesar 37,95 persen dari total outstanding pendanaan industri keseluruhan.

Baca Juga: Industri Fintech dan Digital Startup, OJK: Mampu Menumbuhkan Ekonomi

Kebijakan keempat, OJK meminta platform P2P Lending untuk melakukan kegiatan edukasi dengan tujuan agar masyarakat atau UMKM memanfaatkan jasa P2P Lending dengan melakukan kegiatan ekonomi digital secara bijak dan hati-hati. Menurutnya, satu kendala serius yang menghambat kemajuan digitalisasi di antara masyarakat Indonesia yaitu literasi digital serta edukasi.

"Kemudian kalau kita bicara kenapa P2P Lending menarget UMKM, karena saat ini ada 65 juta pelaku UMKM yang mampu menyerap sekitar 120 juta SDM atau hampir 97 persen total non PC Indonesia itu bekerja di UMKM. Jadi kami berharap dengan hadirnya P2P Lending, UMKM berkembang sehingga penyerapannya cukup tinggi," katanya.