Dorong Media Semakin Profesional, JMSI Kalsel Dukung Perwali Kerja Sama Media di Kota Banjarbaru

Pemkot Banjarbaru mengeluarkan Perwali Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalsel Milhan Rusli. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintahan Kota Banjarbaru melalui media massa. 

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalsel Milhan Rusli mendukung hadirnya Perwali tersebut, karena dapat membuat kerja sama antara Pemkot Banjarbaru dan perusahaan media massa menjadi lebih transparan dan jauh dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KNN).

"Kalau ada Perwali ini kan perusahaan media bisa tahu apa saja syarat untuk mengajukan kerja sama media dan mereka bisa melihat sendiri apakah bisa memenuhinya atau tidak," ungkapnya, Selasa (3/1/2023).

Kemudian melalui Perwali ini tentunya dapat memotivasi perusahaan siber untuk bisa berbenah diri menjadi perusahaan yang lebih profesional lagi, khususnya agar medianya dapat terverifikasi administratif dan faktual di Dewan Pers.

"Kami pun di organisasi JMSI Kalsel terus mendorong agar anggota kami terus membenahi dirinya menjadi perusahaan yang profesional. Bahkan kami juga memfasilitasi dan membina mereka untuk mengurus verifikasinya di Dewan Pers," jelasnya.

Dirinya pun juga berharap ke depannya Perwali tersebut dapat menginspirasi daerah lainnya di Provinsi Kalsel untuk menerbitkan aturan serupa.

"Tujuannya jelas agar kita bisa sama-sama berbenah agar iklim pers dan bisnis media massa di Banua semakin baik kedepannya," tukasnya.