Dor! Dor! DPO Pengeroyok Warga di Kapuas Kalteng Ditangkap

Dua tahun buron, M (25) berhasil diringkus polisi Kalimantan Tengah (Kalteng) di persembunyiannya dalam hutan, Kamis (22/12/2022) malam.

Polisi akhirnya menangkap seorang DPO kasus pengeroyokan warga di Kapuas yang dua tahun buron. Baku tembak sempat mewarnai proses penangkapan.

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Dua tahun buron, M (25) akhirnya diringkus aparat kepolisian Kalimantan Tengah (Kalteng). Ia ditangkap di hutan persembunyiannya, Kamis tadi malam (22/12). 

Penangkapan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng itu berlangsung dramatis.

Saat anggota gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas melakukan penangkapan, terjadi adu tembak.

Di hutan persembunyiannya, M rupanya tak sendiri. Melainkan dengan komplotannya. Lengkap dengan senjata rakitan.

Salah salah satu anggota polisi yang ingin menangkap pelaku sempat ditodong komplotannya menggunakan pistol rakitan. Beruntung ia berhasil melepaskan diri hingga berujung terjadi adu tembak.

Tidak ada korban jiwa dalam baku tembak tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal Napitupulu menyampaikan penangkapan M berkat informasi masyarakat. 

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal Napitupu bersama Kabid Humas, Kombes Pol K. Eko Saputro saat menunjukkan barang bukti senjata api rakitan yang digunakan M. Foto: Dok.apahabar

"Mereka sengaja mencari lokasi persembunyian yang aman agar tidak diketahui oleh polisi, bahkan mempersenjatai dirinya dengan senjata api rakitan," kata Kombes Pol Faisal saat menggelar konferensi pers, Jumat (23/12).

Namun, saat penangkapan dua rekan pelaku berhasil lolos melarikan diri. Kini keduanya masih dalam pengejaran. Sementara M berhasil diamankan bersama senjata rakitannya.

"Adapun senjata rakitan yang digunakan para pelaku ini ternyata dibuat sendiri dan sering dijual kepada masyarakat untuk memenuhi keperluan hidup selama persembunyian," bebernya.

Seorang pelaku yang kini berhasil ditangkap akan dikenakan pasal berlapis. Selain tentang pengeroyokan, juga dengan Undang-Undang Darurat Kepemilikan Senjata. Ancaman penjara 20 tahun. 

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Rusak Rumah Warga hingga Picu Banjir dan Pohon Tumbang di Tala