Dokumen Tak Lengkap, Beras India Ditahan Balai Karantina Pertanian Balikpapan

Balai Karantina Pertanian Balikpapan melakukan penahanan beras dari India yang masuk melalui Bandara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan.

Karantina Pertanian Balikpapan menahan beras asal India di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Foto-Karantina Pertanian Balikpapan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Balai Karantina Pertanian Balikpapan melakukan penahanan beras dari India yang masuk melalui Bandara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan pada Senin (13/2). Beras seberat 996 gram itu dibawa oleh salah seorang penumpang yang berasal dari India dan transit di Singapura.

Beras tersebut dibawa di dalam koper oleh penumpang tersebut dan tidak dapat menunjukkan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal.  Sehingga petugas melakukan penahanan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby di tempat terpisah mengatakan, dibutuhkan Phytosanitary Certificate yang merupakan syarat agar komoditas pertanian dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia.

"Hal itu tentunya untuk mencegah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) maupun Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) masuk ke wilayah Indonesia," katanya.

Setelah melakukan penahanan, petugas pun memberikan sosialisasi kepada penumpang tersebut agar mematuhi dan melengkapi persyaratan pemasukan komoditas pertanian sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 33.

"Bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah NKRI wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan atau pengendalian," pungkasnya.