Kalsel

Dokumen Pascatambang Tak Dimiliki DLH, Dewan Tabalong Akan Panggil Adaro

apahabar.com, TANJUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabalong buka suara terkait dokumen pascatambang PT Adaro…

Wakil Ketua DPRD Tabalong, Habib Muhammad Taufani Al-Kaff bersama koleganya, Hj Norhidayah. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabalong buka suara terkait dokumen pascatambang PT Adaro Indonesia yang tak dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Dalam waktu dekat, DPRD Tabalong kembali akan memanggil manajemen PT Adaro Indonesia terkait dokumen pascatambang tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dulu dengan anggota DPRD lainnya, setelah itu baru memanggi pihak Adaro menanyakan dokumen pascatambang mereka,” kata Wakil Ketua DPRD Tabalong, Habib Muhammad Taufani Al-Kaff, di sela-sela kegiatannya menghadiri Ground Breaking perkuatan tebing Sungai Tabalong di Pasar Tanjung, Rabu (28/4).

Habib Taufan bilang, dalam waktu dekat pihaknya akan memperjelas terkait sinkronisasi data pascatambang yang saat ini belum pernah diserahkan baik ke DLH yang mengurusi lingkungan hidup maupun ke DPRD Tabalong selaku pengawasan.

“Beberapa waktu lalu DLH saat rapat dengan LSM di daerah ini mengaku belum memiliki dokumen dan data pascatambang Adaro, karena belum pernah diserahkan Adaro,” jelasnya.

Menurut Taufan, karena lokasi tambang Adaro berada di Tabalong seharusnya selaku pemilik daerah secara otomatis kita harusnya memiliki dokumen pascatambang itu, walaupun perizinan itu sekarang berada di pusat.

Dengan demikian, saat ditanyakan oleh masyarakat atau saat kita melakukan pengawasan sudah ada datanya tanpa menduga-duga.

“Jadi, bila kita melakukan pengecekan di lokasi tambang Adaro jelas, apa yang sudah mereka seperti reklamasi dan lainnya,” ucap Taufan.

“Apa yang mereka laporkan kita cek sama-sama. Kalau sesuai bagus, bila belum sesuai faktanya diselesaikan terlebih dahulu untuk perpanjangan izin berikutnya,” tandasnya.