News

Dokter Forensik: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Hanya Ada Luka Tembak

apahabar.com, JAKARTA – Hasil autopsi ulang terhadap Brigadir J telah diserahkan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia…

apahabar.com, JAKARTA - Hasil autopsi ulang terhadap Brigadir J telah diserahkan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) kepada penyidik Timsus bentukan Kapolri di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (22/8).

Perwakilan PDFI, Ade Firmansyah Sugiharto menegaskan bahwa dari hasil penelitian autopsi ulang Brigadir J ini menunjukkan hanya ada luka tembakan yang terjadi.

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," ungkapnya.

Dirinya meyakinkan bahwa informasi yang telah ia berikan kepada penyidik bisa dipertanggung jawabkan. Ade pun berani menjamin independensi dari tim yang melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J tersebut.

"Informasi-informasi yang bisa kami berikan sudah kami sampaikan secara lengkap dengan analisa-analisa menggunakan ilmu forensik terbaik yang kami miliki. kami yakinkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kami disini bersifat independen, tidak memihak dan tidak dipengaruhi apapun," ujar Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J tersebut.

Ketika dikonfirmasi tentang berapa jumlah tembakan yang berada di jenazah Brigadir J, ia menyebut ada sejumlah peluru masuk dan juga keluar. Bahkan, ada juga peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J.

"Ada lima luka tembak masuk, dan empat luka tembak keluar. Masih ada satu yang bersarang di bagian tulang belakang," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta untuk dilakukannya autopsi ulang untuk Brigadir J. Dia menilai banyak kejanggalan yang terjadi pada awal kasus pembunuhan ini terjadi.

Timsus bentukan Kapolri pun mengabulkan permohonan kuasa hukum ini.

Pada akhirnya, hasil autopsi ini pun keluar setelah empat minggu lamanya.
Kasus yang berawal dari isu baku tembak dan pelecehan seksual ini pun telah diluruskan menjadi kasus pembunuhan berencana. Hingga saat ini, sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Timsus bentukan Kapolri.

Kelima tersangka tersebut salah satunya ialah Ferdy Sambo yang disebut sebagai perancang skenario adanya adu tembak dan pelecehan seksual. Keempat tersangka lainnya adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan juga istri dari Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi yang disebut ikut mendampingi Ferdy Sambo di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal yang sama. Yaitu Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 55-56. Ancaman dari pasal tersebut adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya. (Regent/foto BS)