News

Dobel Fuel Card, Modus baru Sopir Truk di Balikpapan Selewengkan Solar

apahabar.com, BALIKPAPAN – Seorang sopir truk berinisial WS diamankan Polresta Balikpapan lantaran mengentit solar bersubsidi. Selasa,…

Press rilis di Mako Polresta Balikpapan, Selasa siang (26/4). apahabar.com/Riyadi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Seorang sopir truk berinisial WS diamankan Polresta Balikpapan lantaran mengentit solar bersubsidi.

Selasa, 19 April lalu, ia kedapatan menyelewengkan solar subsidi di sebuah SPBU, Km 9, Balikpapan Utara.

Terungkap, pelaku juga memodifikasi tangki truk hingga mampu mengisi sebanyak 200 liter.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan tersangka memanfaatkan dua fuel card untuk melakukan pengisian.

Padahal fuel card tersebut hanya diperuntukkan satu sopir atau kendaraan saja.

"Modus pelaku dengan cara memodifikasi tangki BBM kendaraan, kemudian yang bersangkutan menggunakan kartu fuel card dengan menggunakan identitas (kendaraan) lain,” ujar kapolres, Selasa (26/4).

Tangki yang seharusnya berkapasitas 80 liter, kata Thirdy, bisa diisi 200 sampai 400 liter.

Thirdy mengatakan pelaku membeli solar subsidi seharga Rp 5.150 per liter. Kemudian, pelaku menjual lagi secara eceran Rp7 ribu/liter.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pihak lainnya.

Sebab, pelaku terindikasi menjual di beberapa tempat di Balikpapan Utara. Jual secara eceran.

“Kami juga masih dalami soal pelaku memegang dua kartu fuel card, pelaku ini pengemudi kami akan menggali apakah ada pihak lain terlibat dalam kasus ini," tegasnya.

REAKSI PERTAMINA

Sementara itu, Area Manager Communications, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria cukup terkejut mengetahui modus pelaku menggunakan fuel card.

Sebab baru-baru ini penggunaan fuel card tipe 2.0 sudah dengan sistem pembatasan pengisian BBM.

“Ini cukup menarik ya, soalnya di Balikpapan dan Samarinda sedang me-launching fuel card untuk pengendalian solar subsidi angkutan logistik,” ujar Satria.

“Ini mengingatkan bahwa masih ada celah yang dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab. Tapi ternyata oknum punya dua fuel card,” jelasnya lagi.

Dari kejadian ini, kata dia, Pertamina akan melakukan evaluasi terhadap sistem fuel card. Baik dari operator di SPBU maupun pemegang kartu.

Sebab menurutnya fuel card tersebut memang cukup rawan disalahgunakan oleh oknum pengemudi.

“Ini menjadi improvement bagi kami untuk melakukan sosialisasi kira-kira di mana yang harus kita benahi. Kami sinergitas dengan pemerintah, Polresta Balikpapan, dan instansi terkait untuk bagaimana solar ini tepat sasaran,” tandasnya.

Akibat perbuatannya WS sendiri diganjar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, junto pasal 40 ayat 9 UU nomor 11/2020 tentang cipta kerja. Ancaman hukuman enam tahun penjara