DMPTSP Kapuas Stop Penerbitan Perizinan Iklan Rokok

Terobosan dibuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kapuas. Mereka menyetop penerbitan perizinan reklame rokok di daerah setempat.

Kapuas menyetop penerbitan perizinan reklame rokok. Foto: apahabar.com/Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Terobosan dibuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kapuas. Mereka menyetop penerbitan perizinan reklame rokok di daerah setempat.

Penghentian penerbitan perizinan ini berhubungan dengan penilaian Kota Layak Anak yang akan dilakukan di kabupaten berjuluk Tingang Menteng Panunjung Tarung tersebut.

"Kami baru saja melaksanakan rapat koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Disepakati bawah tidak lagi diterbitkan izin reklame atau iklan rokok di jalan-jalan protokol," jelas Plt Kepala DMPTSP Kapuas, Pangeran S Pandiangan, Senin (19/12).

Tidak hanya di jalan protokol, DMPTSP Kapuas juga tidak akan menerbitkan izin reklame rokok di kawasan pemukiman, sarana kesehatan, pendidikan dan rumah ibadah.

"Kesepakatan tersebut dibuat berdasarkan aturan dan kriteria penilaian Kota Layak Anak," tambah Pangeran.

Penyetopan tersebut diyakini tidak berimbas besar, mengingat DMPTSP Kapuas belum pernah menerbitkan perizinan tentang iklan rokok sejak Juni hingga Desember 2022. 

"Makanya kalau menemukan iklan rokok di sepanjang jalan, kami memastikan itu illegal sehingga layak dicopot dan disanksi oleh Satpol PP Kapuas," tegas Pangeran.

Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Kapuas, dr Tri Setya Utami, menambahkan predikat KLA diharapkan dapat melindungi hak anak dari usia 0 sampai 18 tahun.

"Jaminan itu berupa hak untuk hidup dengan sehat, termasuk bebas dari pengaruh iklan, bujukan dan sebagainya untuk menjadi perokok pemula," pungkas Tri.