DKPP Terima 4 Laporan Dugaan Pelanggaran di Kalsel, Ada Amoral-Pelecehan Seksual!

Sepanjang 2023, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menerima 4 laporan dugaan pelanggaran di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ilustrasi sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak lima perkara yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP, di Jakarta, Rabu (2/8/2023). ANTARA/HO-DKPP

apahabar.com, BANJARMASIN - Sepanjang 2023, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menerima 4 laporan dugaan pelanggaran di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Berdasarkan data yang dihimpun apahabar.com, laporan tersebut diterima pada Februari, Juli dan Agustus.

Sedikitnya terdapat dua jenis dugaan pelanggaran pemilu,

Pertama, perbuatan amoral dan pelecehan seksual. Kemudian, seleksi penyelenggara pemilu ad hoc.

Sekretaris DKPP RI, David Yama menjelaskan, Kalsel masuk wilayah III yang meliputi Kalteng, Kaltim, Kalbar, Kaltara, Maluku, Maluku Utara, NTT dan NTB.

“Paling tinggi NTB sebanyak 9 aduan. Sementara Kalsel sebanyak 4 aduan,” ucap David Yama saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah III di G’Sign Hotel Banjarmasin, Rabu (6/12).

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Foto-dok

Sepanjang tahun ini, pihaknya sudah menerima 299 aduan.

“Hingga 3 September, aduan penyelenggara pemilu yang masuk sudah 299. Satu lagi 300 aduan," katanya.

Dari jumlah aduan yang masuk, terdapat 413 orang penyelenggara pemilu yang sudah diputus.

“Totalnya sebanyak 137 perkara," sebutnya.

Ia menyebut, paling banyak diadukan adalah lembaga KPU kabupaten/kota. Jumlahnya sebanyak 132 aduan.

Selanjutnya Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 84 aduan.

Aduan tinggi juga tercatat untuk tenaga ad hoc PPK, jumlahnya sebanyak 36 aduan.

“Aduan untuk penyelenggara Bawaslu provinsi sebanyak 16 aduan, dan KPU provinsi 2 aduan,” tutupnya.