DKPP Tala; Penetapan Ongkos Angkut Solar Nelayan Diatur Keputusan Bupati

Penetapan ongkos angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bagi nelayan di Kabupaten Tala (Tala) telah diatur dalam keputusan bupati.

Kepala DKPP Tanah Laut, Achmad Taufik menjelaskan aturan keputusan bupati di hadapan sub penyalur solar nelayan. Foto-Diskominfo Tala

apahabar.com, PELAIHARI - Penetapan ongkos angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bagi nelayan di Kabupaten Tala (Tala) telah diatur dalam keputusan bupati.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala, Achmad Taufik mengatakan peraturan itu dalam penetapan keputusan Bupati Tala, tentang Perubahan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/766-KUM/2019.

Besaran ongkos angkut sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu yang semula Rp850/liter menjadi Rp1.000/liter.

"Besaran ongkos angkut tersebut dari Penyalur sampai ke titik serah Sub Penyalur untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut," katanya saat di Kantor DKPP Tala, Senin(29/5/2023).

Sementara besaran ongkos angkut sebagaimana dimaksud diktum kedua dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan sosial.

"Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tegasnya di hadapan para sub penyalur yang datang ke Kantor DKPP minta klarifikasi. 

Ada tujuh sub penyalur BBM jenis solar di Tala, untuk nelayan. Ia bilang, soal pengawasan BBM nelayan ini berasal dari pihak bupati dan aparat penegak hukum (APH) yang sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) beberapa waktu lalu.

"Hari ini saya sampaikan kepada sub penyalur, tidak ada penjualan solar di atas harga eceran tinggi, yang dijual dari penyalur ke sub penyalur," tandasnya.