Kalsel

Divonis Tujuh Bulan Penjara, Eks Bos Travelindo Lusiyana Pasrah

apahabar.com, BANJARMASIN – Eks bos Travelindo Lusyana, Supriadi, divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan…

Sidang putusan eks bos Travelindo Lusyana digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Eks bos Travelindo Lusyana, Supriadi, divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (6/9).

Sebelumnya, Supriadi menjadi terdakwa atas kasus dugaan penipuan dana calon jemaah haji Travelindo Lusyana senilai Rp862 juta.

“Menjatuhi hukum kepada terdakwa selama tujuh bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi dalam putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo menyampaikan tuntutan 1,2 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Jaksa menilai Supriadi telah bersalah atas tindakan penipuan dana calon jemaah haji dan melanggar pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Menanggapi vonis tersebut, Supriadi yang menghadiri sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin menerima atas putusan.

“Saya tak mau memperpanjang polemik ini, dan menerima putusan ini,”ucap Supriadi saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut, Radityo menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim. “Kami menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari,” terangnya.