Kalsel

Divonis Seumur Hidup, Apa Kabar Harta Rp 2 M Habibi?

apahabar.com, BANJARMASIN – Said Akhmad Zais Assegaf (SA) alias Habibi dan Jayadi (JY) dipastikan menghabiskan sisa…

Said Akhmad Zais Assegaf (Kanan) alias Habibi dan Jayadi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin 26 Oktober. Kedua dihukum penjara seumur hidup atas kepemilikan 32 kilogram beragam jenis narkotika. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Said Akhmad Zais Assegaf (SA) alias Habibi dan Jayadi (JY) dipastikan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Atas kepemilikan 32 kilogram beragam jenis narkotika, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis keduanya penjara seumur hidup.

Kondisi Habibi Cs Usai Divonis Bui Seumur Hidup

Meski diberi kesempatan majelis hakim satu minggu untuk banding. Namun hal itu urung dilakukan. Pihak keluarga pasrah atas putusan tersebut.

Selain terjerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka juga tersandung Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lantas sudah sejauh mana proses penyidikan TPPU di Polda Kalsel?

Siang tadi, apahabar.com mencoba mengonfirmasikannya ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel.

“TPPU-nya belum vonis. Masih proses penyidikan,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ugeng Sudia Permana, Jumat (6/11).

Dari Habibi petugas menyita sejumlah uang dari dua rekening BCA dan BNI, rumah hingga sebuah mobil. Foto: Istimewa

Menariknya, harta kekayaan yang disidik polisi hanya Rp2 miliar lebih. Berbeda dengan informasi sebelumnya, di mana harta kekayaan Habibi mencapai Rp6 miliar.

“Enggak sampai Rp6 M. Rp2 M lebih,” jelas Ugeng

Aset senilai Rp2 miliar lebih tersebut termasuk aset. Rumah milik SA di Handil Bakti, Barito Kuala, mobil, dan sepeda motor.

“Kalau yang di Rawasari dia ngontrak. Sama yang di Pelaihari ada rumah. Cuma punya orang tuanya. Enggak disita,” tukasnya.

Ugeng memastikan harta senilai Rp2 miliar lebih tersebut sudah diamankan.

“Ya sudah (diamankan),” ujarnya.

Lebih jauh mengenai peran keduanya bahwa Habibi merupakan pemilik gudang.

Rumah kontrakan Habibi di Jalan Rawasari dijadikan tempat penyimpanan barang bukti.

“Said [Habibi] itu gudang, di rumahnya yang simpan 32 kg,” jelasnya.

Sementara untuk JY yang juga divonis seumur hidup. Perannya sebagai penyuruh Habibi untuk menyimpan barang haram tersebut.

“Dan dia (JY) dapat fee dari Said,” tukasnya.

Habibi dan rekannya Jayadi (JY) dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin penjara seumur hidup, Senin 26 Oktober lalu.

Keduanya dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa dihukum pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Yuli Hadi.

Kedua terdakwa ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin.

Dari Habibi petugas menyita sejumlah uang dari dua rekening BCA dan BNI, termasuk rumah dan Honda Jazz.

Keluarga Pasrah Habibi Cs Dibui Seumur Hidup

Kronologi Penangkapan

Baca di halaman selanjutnya:

Awal Januari 2018 silam jajaran Polda Kalsel membongkar gudang penyimpangan beragam jenis narkotika di Banjarmasin milik Habibi.

Ada dua gudang. Yang pertama di Jalan Pembangunan I, Belitung Darat, Banjarmasin Barat. Dan satunya lagi di Jalan Rawasari, Blok, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

Terbongkarnya gudang tersebut setelah tim gabungan membekuk Habibi dan Jayadi saat bertransaksi di Jalan Pembangunan I.

Dari tangan pria 28 tahun itu, polisi mengamankan serbuk ekstasi 505 gram, kapsul ekstasi 600 butir, pil sabu 19.900 butir, dua timbangan, sabu 26 Kg, dan 9.143 pil ekstasi.

Baru diketahui jika Habibi merupakan warga Desa Sungai Riam RT 16 Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Dari keterangan polisi, pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari penyelidikan mendalam kepolisian sejak Desember 2018.

Kala itu petugas mendapati informasi narkoba masuk dalam jumlah besar ke Banjarmasin via Lampung.

Dihadapkan ke awak media 22 Januari lalu, Habibi mengakui sudah memasok lebih dari setengah ton narkotika ke Banjarmasin. Dari pengakuannya semua narkoba ia peroleh dari Negeri Jiran Malaysia.

Barang buktinya 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.