Tak Berkategori

Divonis Bersalah Gegara Jari Telunjuk di Pilkada, ASN di Kotabaru Lega

apahabar.com, KOTABARU – Antonius Jarwana telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru. Antonius diperkarakan…

Antonius (baju hijau) usai mengikuti sidang putusan dugaan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kotabaru. Foto: Istimewa

apahabar.com, KOTABARU – Antonius Jarwana telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru.

Antonius diperkarakan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada Serentak 2020.

Antonius merupakan aparatur sipil negara yang berdinas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru.

Hakim mengetuk vonis denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan akibat pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Antonius.

Sidang putusan digelar Kamis (19/11) kemarin dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dibantu dua hakim anggota Meir Elisabeth Batara Randa dan Eko Murdani Yus Simanjuntak.

Kasus ini bermula atas laporan bernomor register 001/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kotabaru.

Laporan berisi dugaan ketidaknetralan ASN berupa pernyataan sikap dukungan kepada salah satu paslon yang dianggap menguntungkan paslon tersebut.

Dukungan yang disampaikan dalam bentuk mengacungkan jari telunjuk.

Dukungan disampaikan Antonius pada acara Rapat Koordinasi Presidium Penuntut Kambatang Lima, Minggu 4 Oktober (04/10) di kawasan wisata Goa Lowo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru.

Sementara perkara bermula saat dilaksanakan rapat koordinasi di Gedung Serbaguna, Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Barat.

Dalam rapat dibicarakan tujuan dukungan masyarakat Kambatang Lima sehubungan proses dalam Pilkada Kotabaru 2020.

Nah, karena tidak ada keputusan, sehingga acara tersebut dijadwalkan kemudian.

Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan, pihak Presidium Penuntut Pemekaran Kambatang Lima kembali menggelar rapat susulan penentuan arah dukungan ke Paslon mana akan dilabuhkan.

“Nah, rapat saat itu bergeser ke lokasi wisata Goa Lowo,” ujar Benuasa, Kuasa Hukum Antonius dalam keterangan tertulis kepada apahabar.com, Sabtu (21/11).

Benuasa mengatakan rapat menghasilkan kesepakatan Presidium Kambatang Lima bulat memutuskan dukungan sepenuhnya kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor l, Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latief.

Bagai gayung bersambut, kata dia, seluruh anggota Presidium Penuntut Kambatang Lima dengan kompak mengacungkan jari telunjuk pertanda angka 1.

Persoalannya dokumentasi itu viral melalui media sosial dan sosok Antonius merupakan salah satu pegawai berstatus ASN.

“Nah hal tersebut lalu menjadi dasar aduan pihak paslon lainnya menyoal aturan netralitas dukungan ASN dalam Pilkada,” ungkap Benuasa.

Masih lanjutnya, perkara yang dituduhkan tersebut, tentu kliennya sama sekali tak mengerti kalau ASN akan terjerat kasus pidana jika mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada.

“Selama menjalani dan melalui tiga kali proses persidangan di PN Kotabaru, alhamdulillah klien saya selalu kooperatif, mengakui perbuatannya dan selama menjadi abdi negara, belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa, maka dari Majelis Hakim meminta kuasa hukum untuk berkoordinasi dengan terdakwa.

Dari pihak kuasa hukum pun sepakat mempersilakan terdakwa menyampaikan nota pembelaan sesuai anjuran kuasa hukum.

Kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar kiranya terdakwa Antonius Jarwana divonis bebas atau seringan-ringannya berdasarkan UUD pasal 28E.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut alhamdulillah klien kami merasa lega,” ujar Benuasa.