Penyelewengan Dana Koperasi

Divonis Bebas, Bos KSP Indosurya akan Dikeluarkan dari Rutan Salemba

Usai divonis bebas, terdakwa kasua KSP Indosurya juga akan di keluarkan dari Rutan Salemba

Divonis bebasnya terdakwa kasus KSP Indosurya membuat banyak korban kecewa. (Foto : apahabar.com/Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dengan atas nama Henry Surya, telah resmi divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Selasa (24/01).

Majelis hakim Syafrudin Ainor saat membaca amar putusan yang berisi kasus Henry tersebut bukan merupakan pidana, melainkan perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakbar, Selasa (24/01).

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas, Korban: Tak Ada Keadilan!

Dalam bacaan vonis majelis hakim, Henry dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bakal segera menghirup udara bebas.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujarnya.

Majelis Halim pun memerintahkan petugas untuk mengeluarkan terdakwa Henry Surya dari ruang tahanan Rutan Salemba

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Baca Juga: Disebut Tidak Urusi Koperasi, Menteri Teten: Jangan Ngaco!

Baca Juga: Koperasi Bermasalah Jadi Fokus Utama Kemenkop di Tahun 2022

Sebelumnya, Henry Surya sempat meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya atas kasus penggelapan kelas kakap yang menimpa dirinya.

"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati, Yang Mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," ujarnya.