Hot Borneo

Divonis 10 Bulan Penjara, Mantan Bupati Balangan Ansharuddin Digiring ke Lapas Amuntai

apahabar.com, PARINGIN – Setelah melalui proses panjang, MA RI akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk…

Oleh Syarif
Mantan Bupati Balangan divonis 10 bulan penjara. Foto-Istimewa

apahabar.com, PARINGIN – Setelah melalui proses panjang, MA RI akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk mantan Bupati Balangan Ansharuddin.

Kasi Intel Kejari Balangan, Raj Bobby CF membenarkan vonis hukuman 10 bulan tersebut.

“Iya, vonis 10 bulan penjara dan tadi siang sudah dibawa ke Lapas Amuntai,” ungkapnya via whatsapp, Senin (15/8).

Muhammad Indra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan sebelumnya Ansharuddin divonis pidana penjara satu tahun dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara. Bahkan terdakwa saat itu tidak dilakukan penahanan.

Atas putusan Pengadilan Negeri Paringin tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru.

Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutus perkara tersebut, jika Ansharuddin terbukti bersalah, namun bukan tindak pidana.

Atas putusan Pengadilan Tinggi itu, JPU kembali melakukan Kasasi.

Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Hasil Kasasi, Mahkamah Agung telah memutuskan perkara terdakwa Ansharuddin.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp200 juta dan menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan kurungan.

Lalu, menetapkan barang bukti berupa satu lembar asli kuitansi dari H Syaifullah yang menyebutkan uang sejumlah Rp200 juta, untuk pembayaran titipan sementara yang diterima dan ditandatangani di Paringin tanggal 4 April 2014 serta satu lembar surat asli perjanjian kesepakatan kerjasama yang ditandatangani di Jakarta tanggal 15 Desember 2014, dikembalikan kepada H Syaifullah bin H Ahmad Kusasi.

Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 16/PID/2022/PT BJM tanggal 22 Februari 2022, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor Nomor 56/Pid.B/2021/PN.Prn tanggal 06 Januari 2022 tersebut.