Hot Borneo

Ditutup, Bos Warung Makan Harga Tak Wajar di Martapura Lapor Polisi!

apahabar.com, MARTAPURA – Penutupan warung makan yang diduga mematok harga tak wajar di Pasar Batuah Martapura…

Warung makan milik Siti Mina di pasar belauran terminal Pasar Batuah Martapura, izin usahanya dicabut. Foto-apahabar.com/Hendralianor.

apahabar.com, MARTAPURA – Penutupan warung makan yang diduga mematok harga tak wajar di Pasar Batuah Martapura berbuntut panjang.

Terbaru, bos warung makan Siti Mina melaporkan pengelola pasar, konsumen hingga pedagang jirannya ke polisi dengan tuduhan fitnah serta melanggar UU ITE.

Dalam surat pengaduan itu, Siti Mina menguasakan kepada Kantor Advokat Hendoro SH & Rekan.

Totalnya ada delapan pihak yang berstatus terlapor.

Di antaranya Dirut-Manajer Perumda Pasar Bauntung Batuah, satu konsumen dan lima pedagang warung makan di pasar belauran.

“Betul ada pengaduan dan sudah masuk ke Sat Reskrim. Saat ini masih penyelidikan,” ucap Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4).

Dalam surat aduan, pelapor menjelaskan kepada konsumen bernama April Heri Kusbiyanto bersama istri dan anak-anaknya yang singgah ke warung untuk makan.

Makanan yang dipesan yakni enam ekor udang besar dan satu porsi ayam kampung, Minggu (13/3) lalu.

Siti Mina mengklaim sudah memasang menu daftar harga makanan di dinding, di mana harga satu udang besar Rp150 ribu.

Merasa harga makan selevel pasar belauran dianggap mahal, Heri lantas melaporkan ke pihak pengelola pasar yakni Perumda Pasar Bauntung Batuah (PPB).

Terpisah, Humas Perumda PPB Gusti Andre beberapa waktu lalu mengakui pihaknya menerima laporan konsumen bayar makan totalnya Rp960 ribu.

Kemudian dua pekan kemudian, tepatnya Jumat (1/4), Perumda PPB mencabut izin warung tersebut.

Dasarnya dinilai melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan perjanjian antara pengelolaan pasar-pedagang.

Merespons aduan ini, Dirut Perumda PPB Rusdiansyah mengatakan siap mengikuti proses hukum.

Ia menjelaskan pelapor sudah berulang kali melakukan pelanggaran serupa dan sudah empat kali diberi surat teguran karena menjual makanan tidak seperti harga pada umumnya serta tidak memperlihatkan daftar harga.

“Secara persuasif dan pembinaan juga sudah kami lakukan, sampai tanda tangan di atas materai empat kali. Ini kurang bijaksana apalagi kami,” ujarnya.

Akhirnya mereka terpaksa bertindak tegas sebagai bentuk tanggung jawab pengelola pasar.

“Dan juga agar kami pihak pemerintah tidak dipermainkan,” tuturnya.

Lebih jauh, pihaknya juga tidak serta merta memutus mata pencarian yang bersangkutan.

Sebab, pihak pasar sudah menyediakan tempat baru untuk berjualan yakni kawasan wisata kuliner (KWK) yang berada di belakang pertokoan CBS Martapura.

“Kami tidak mematikan usaha yang bersangkutan, tapi hanya mencabut izin jualan di pasar belauran dan memindahkannya ke KWK,” pungkasnya.