Dituntut Segera Dicopot, Kades Kolam Kanan Wanaraya Batola Buka Suara

apahabar.com, MARABAHAN – Dituntut segera dicopot dari jabatan kepala Desa Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya, Barito…

Perwakilan warga Desa Kolam Kanan menyampaikan orasi yang menuntut pencopotan kepala desa. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Dituntut segera dicopot dari jabatan kepala Desa Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala, Endang Sudrajat akhirnya angkat bicara.

Tuntutan pencopotan jabatan kepala desa menjadi topik utama kedatangan sejumlah warga Desa Kolam Kanan ke Kantor Bupati Batola di Marabahan, Selasa (8/3).

Warga menilai sang kepala desa yang sedang menjalani dua periode kepemimpinan itu, telah melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan wewenang.

Dalam orasi yang berlangsung damai dan dikawal sejumlah anggota Polres Batola, perwakilan warga membeberkan delapan persoalan.

Tuntutan serupa juga diutarakan perwakilan warga yang ditemui Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, di ruang kerja.

Menyikapi tuntutan tersebut, Endang Sudrajat menjelaskan menghormati proses yang dilakukan sejumlah warga Desa Kolam Kanan tersebut.

“Sudah jelas negara menjamin dan memberikan kebebasan hak kepada seluruh warga negara untuk mengemukakan pendapat di depan umum,” papar Endang dalam keterangan tertulis.

“Saya berterimakasih atas hal tersebut, karena itu merupakan wujud demokrasi. Namun sudah barang tentu proses itu menggunakan kaidah hukum dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelum bertemu Bupati Batola, warga telah melayangkan mosi tidak percaya kepada kepala desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolam Kanan. Namun mosi tak percaya itu ditolak.

Terkait mosi tidak percaya, termasuk delapan hal yang dipersoalkan warga, Endang mengaku sudah memberikan jawaban.

Bahkan surat jawaban itu juga ditembuskan kepada Bupati, Polres, Kejari, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat Barito Kuala, Camat Wanaraya, Polsek Wanaraya dan BPD Kolam Kanan.

Salah satu poin dalam surat jawaban tersebut adalah penjelasan tentang pembagian kapur yang dinilai warga tidak merata.

“Program 1 kepala keluarga mendapat kapur 1 ton itu akan berlangsung dalam waktu tiga tahun berjalan kepala desa periode 2021-2027. Artinya seluruh masyarakat Kolam Kanan akan tetap mendapatkan bagian,” jawab Endang.

“Kemudian terkait postingan di media sosial yang dianggap menakut-nakuti, sepenuhnya tidak berdasar dan tak terbukti,” imbuhnya.

Endang juga membantah tentang persoalan tata kelola keuangan desa yang dinilai carut-marut, serta tidak membayar pajak.

“Mohon dilampirkan bukti bahwa Pemdes Kolam Kanan tidak membayar pajak. Faktanya Pemdes Kolam Kanan sudah membayar pajak,” tegas Endang.

“Lantas tentang pembangunan Sumur Pompa Tangan (SPT) yang dipersoalkan. Pemdes Kolam Kanan tidak pernah membangun sumur pompa tangan, tapi membangun sumur bor,” imbuhnya.

Proses

Sebelumnya Kepala DPMD Batola, Moch Aziz, memastikan persoalan di Desa Kolam Kanan menjadi atensi utama dan diharapkan segera selesai.

“Sesuai instruksi Bupati Batola, pengaduan masyarakat Desa Kolam Kanan segera ditindaklanjuti,” papar Moch Aziz.

“Kami sudah meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap tuntutan. Kami juga segera menggali informasi dari tokoh masyarakat dan BPD,” imbuhnya.

Selama proses tersebut, Kades Kolam Kanan tetap dapat bertugas sebagaimana biasa, mengingat persoalan yang diadukan belum diverifikasi.

“Kades terkait belum akan dinonaktifkan. Aturan non aktif hanya untuk pidana korupsi, terorisme dan makar,” tandas Aziz.

Kecewa Kinerja Kepala Desa, Puluhan Warga Kolam Kanan Batola Temui Bupati