Sidang Teddy Minahasa

Dituntut 20 Tahun, Tangis Ibunda Mantan Kapolres Bukittinggi Pecah

Ibunda Dody Prawiranegara, Endang Sriwahyuningsih tak kuasa menahan tangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anaknya dengan pidana 20 tahun penjara. 

Jaksa Penuntut umum menuntut hujuman kurungan penjara selama 20 tahun terhadap Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara.Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Ibunda Dody Prawiranegara, Endang Sriwahyuningsih tak kuasa menahan tangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anaknya dengan pidana 20 tahun penjara. 

Dody dinilai jaksa secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus peredaran sabu yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Pantauan apahabar.com, saat detik-detik Jaksa membacakan surat tuntutan terhadap Dody, ibunda yang duduk di kursi pengunjung sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat tampak penuh getir. 

Baca Juga: AKBP Dody Menangis di Persidangan, Menyesal Karir Polisinya Selesai dengan Cara Tragis!

Lalu saat Jaksa membacakan butir tuntutan, Ibunda Dody menangis tak berkesudahan dan menatap ke arah anaknya yang duduk di kursi pesakitan. 

Ia kemudian meletakkan kepalanya di bahu istri Dody yang juga menitikan air matanya. Pemandangan haru yang tak terelakkan tampak di muka persidangan. 

Kemudian istri Dody, Rakhma Darma Putri terlihat memegang tangan mertuanya seiring dengan Jaksa yang meneruskan pertimbangan hukum dalam menuntut Dody.

Baca Juga: Saksi Ahli Buka Isi Makna Surat Kecil Teddy Minahasa ke Dody

Diketahui, eks Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. 

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3). 

Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Bui!

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," ujar JPU.