SKANDAL KASUS BTS

Dituding Jadi Alat Politik, Kejagung Pastikan Kasus Johnny Murni Hukum

Kejagung memastikan penetapan tersangka Menkominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus BTS BAKTI Kominfo murni penegak hukum tak ada unsur politik

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus BTS BAKTI Kominfo murni penegakkan hukum tak ada unsur politik.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dari bukti yang ditemukan, Jhonny Plate terbukti turut andil dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8,3 triliun tersebut.

Baca Juga: Johnny G Plate Tertangkap, Anies Datangi Nasdem Tower

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, pihaknya memiliki kewajiban untuk terus mengawal proyek strategi nasional, salah satunya yakni proyeki BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Jhonny Plate Jadi Tersangka, NasDem Tunjuk Hermawi Taslim Sebagai PLT Sekjen

Hal tersebut bertujuan untuk kepentingan masyarakat luar agar terjangkau internet yang sesuai dengan program-program pemerintah.

“Demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Isu Retak hingga Reshuffle Menteri, NasDem: Dukungan dari 10 Tahun Lalu

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan politikus Nasdem tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Jhonny Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah status hukumnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah proses pemerikasaan ketiga kalinya pada Rabu (17/5) pagi.

Baca Juga: Surya Paloh Persilahkan Kejagung Cek Aliran Dana Korupsi Jhonny Plate ke Nasdem

Selain menetapkan Sekjen Nasdem tersebut, Kejagung juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang salah satunya yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Atas perkara tersebut, Jhonny Plate terancam hukuman pidana penjara 20 tahun dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.