Hot Borneo

Dituding Caplok Lahan Warga, PT AGM Angkat Bicara

apahabar.com, KANDANGAN – Puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa ke Blok 3 Warutas wilayah konsensi tambang…

Warga menyampaikan aspirasi, menuntut PT AGM mengganti rugi lahan. Foto-apahabar.com/Istimewa

apahabar.com, KANDANGAN – Puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa ke Blok 3 Warutas wilayah konsensi tambang batu bara PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Desa Batang Kulur, Kecamatan Sungai Raya, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (14/7).

Dikoordinir Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Kalimantan Selatan, mereka meminta PT AGM menghentikan kegiatan pertambangan batu bara di lahan milik H Fahriansyah yang berlokasi di Desa Batang Kulur Kiri.

Dalam orasinya, mereka dengan lantang menyampaikan bahwa haknya dirampas sehingga meminta supaya PT AGM mengembalikan kepada warga.

“Tolong Pak Presiden tanah kami diserobot PT AGM tanpa ganti rugi,” teriak warga dalam orasinya.

Terkait unjuk rasa puluhan warga tersebut, PT AGM angkat bicara meluruskan informasi supaya tidak terjadi kesalahpahaman.

Melalui Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi bahwa lahan yang diklaim warga tersebut merupakan lahan yang masuk dalam kawasan hutan.

PT AGM bersama aparat kepolisian dan masyarakat ketika unjuk rasa berlangsung. Foto-apahabar.com/Istimewa

PT AGM telah mengantongi perizinan resmi berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementerian bedasarkan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami merasa heran dengan tuduhan ini, tentunya pencaplokan lahan tidaklah benar,” kata Suhardi.

Menurutnya, lahan tersebut masuk dalam perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara (PKP2B) PT AGM, dan juga ditetapkan objek vital nasional (Obvitnas).

Suhardi juga menegaskan bahwa PT AGM telah memberikan ganti rugi berupa tali asih atas tanaman yang tumbuh kepada warga yang sebelumnya telah menggarap lahan yang dipermasalahkan.

Ternyata tudingan terkait pencaplokan lahan yang merugikan nama baik PT AGM bukan kali ini saja diterimanya, sehingga perusahaan batu bara itu tidak akan segan-segan untuk menempuh upaya jalur hukum.

“Terkait aktivitas pertambangan, kami pastikan sekali lagi PT AGM telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aspraja HSS, M Yusuf Ardi menyarankan sebaiknya warga yang mengklaim lahan miliknya dicaplok agar menempuh jalur hukum sesuai aturan.

“Menyampaikan aspirasi boleh saja, tapi harus jelas juga data-datanya. Sebaiknya warga yang mengklaim lahannya dicaplok bisa menyelesaikannya lewat proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” tandasnya.