Hot Borneo

Ditpolairud Polda Kalsel Ringkus Oknum Polisi Jadi Bos Penjualan Kayu Ilegal di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Polairud Polda Kalsel mengungkap dua kasus peredaran ribuan kayu ilegal jenis olahan…

Dari empat tersangka yang diamankan Ditpolairud Polda Kalsel, satu merupakan oknum polisi berinisial AJ (42). Dia adalah pemilik ratusan log kayu ilegel. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Polairud Polda Kalsel mengungkap dua kasus peredaran ribuan kayu ilegal jenis olahan dan log melalui jalur sungai.

Peredaran kayu ilegal tersebut terjadi di perairan Sungai Barito. Persisnya di kawasan Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, pada Senin, 7 Maret 2022 lalu.

“Jadi ini ada dua kasus,” ujar Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Moch Rifa’i saat konferensi pers di halaman Ditpolairud, Jumat (18/3).

Dari hasil pengungkapan dua kasus ini polisi menyita barang bukti 5.370 (76,4352 M³) keping kayu olahan dan 245 (35, 89 M³) kayu log, dan mengamankan empat tersangka. W (35), A (42), AJ (42), dan P (21).

Menariknya terungkap, dari empat tersangka tersebut satu di antaranya merupakan oknum polisi. Dia adalah A (42) warga Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Dari hasil penyelidikan Ditpolairud Polda Kalsel, terungkap A merupakan pemilik dari 245 kayu log yang didatangkan dari wilayah Kalimantan Tengah untuk selanjutnya dijual di Banjarmasin.

Kombes Takdir memastikan bahwa A telah ditetapkan sebagai tersangka. “Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Takdir.

Sementara untuk, AJ (42) diketahui sebagai pengangkut. Dia bersama P (21) adalah anak buah A. Kayu log itu diangkut menggunakan kapal motor Berkat Rahim dari Tambak Bajai, Kapuas, Kalteng.

Dari pengakuan AJ, dia upah Rp4,5 juta oleh A setiap satu kali mengangkut kayu ilegal. Sementara untuk izin kayu tersebut didapat dari salah satu oknum kepala desa di Kalteng.

“Sekali angkut empat juta lima ratus ribu. Ini yang kedua kalinya,” terang AJ.

Sementara untuk W diketahui merupakan nahkoda kapal motor Berkat Abdurahman 11, pengangkut 5.370 kayu olahan.

Adapun modus yang dilakukan W mengangkut kayu ilegal dengan menggunakan nama perusahaan yang izinnya sudah tidak berlaku lagi untuk membuat dokumen nota angkutan kayu olahan.

Atas perbuatannya, ke empat tersangka itu dikenakan Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan

“Mereka diancam hukuman paling singkat 1 Tahun, paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak 2,5 miliar,” pungkas Kombes Takdir.

Terpisah, Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta membenarkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap A.

“Langsung kami proses,” ujar Kombes Djaka.