Tak Berkategori

Ditolak Pinjam Motor, Pertikaian Berdarah Tumpah di Pengambangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pertikaian berdarah tak terelakan terjadi di kawasan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (3/12)…

Salah seorang korban saat menjalani perawatan di RSUD Ulin Banjarmasin. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Pertikaian berdarah tak terelakan terjadi di kawasan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (3/12) sekitar pukul 22.309 Wita.

Akibat kejadian tersebut 3 orang mengalami luka-luka dan harus dilarikan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Kota Banjarmasin.

Pelaku diketahui bernama Zainal alias Enal (34) yang merupakan warga Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Tersangka langsung diamankan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur tak lama setelah pertumpahan darah itu.

Diketahui para korban adalah teman sejawat pelaku sendiri bernama Fahriansyah, Rifanoor dan Rahim, yang juga bertempat tinggal di Pengambangan.

“Awalnya pelaku berniat meminjam motor milik temannya,” kata Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol M Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu Timur Yono, Rabu malam.

Namun, kata Kanit, Teman-teman pelaku yang sedang asyik bermain domino menolak meminjamkan motornya. Penolakan tersebut membuat Enal marah. Ia lantas mengobrak-abrik dan menghamburkan kartu domino.

Teman-teman pelaku yang marah kemudian mengejar Enal yang lari menuju rumahnya. “Setelah mengejar, teman pelaku balik lagi untuk bermain domino,” kata Kanit.

Senjata tajam yang digunakan Enal pada pertikaian itu. Foto-Istimewa

Tak diduga, pelaku kembali mendatangi teman-temannya. Kali ini Enal melengkapi diri dengan 2 bilah senjata tajam jenis keris dan belati.

Setibanya lokasi, tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang teman-temannya secara membabi buta. Akibatnya beberapa orang menderita luka kena senjata tajam.

Bahkan dari informasi yang dihimpun di lapangan, ayah pelaku yang berusaha melerai juga mengalami luka pada bagian perut.

Tak lama setelah kejadian, Enal langsung diamankan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur.

Kanit mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Motor Aerox Raib di Puskesmas Pekauman, Kamera CCTV Rekam Pria Mencurigakan

Baca Juga: Asyik Tidur, Pemuda di Tanbu Digaruk Polisi karena Sabu

Baca Juga: Pengaku Nabi Terakhir di HST Diciduk di Rumahnya, Polisi Temukan Barang Bukti

Baca Juga:Berusaha Kabur, Dua Penjambret Diamankan Warga di Jalan Cendrawasih

Reporter: Riyad Dafhi REditor: Syarif