Nasional

Ditjen Bea Cukai Tepis Kabar Dugaan Penggelapan Impor Emas Rp47,1 T

apahabar.com, JAKARTA – Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian…

Oleh Syarif
Kementerian Keuangan membantah terjadi kasus penggelapan importasi emas senilai Rp47,1 triliun yang disebut melibatkan oknum di DJBC. Foto-Ilustrasi emas/AFP

apahabar.com, JAKARTA – Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat membantah terjadi kasus penggelapan importasi emas senilai Rp47,1 triliun disebut melibatkan oknum di DJBC.

Ia menduga informasi yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan berasal dari pemberitaan salah satu media nasional yang menurut dia tidak benar.

“Tidak ada kasus seperti itu bahwa DJBC terlibat kasus impor emas, tidak ada kasus impor emas seperti itu,” katanya, kutip apahabar.com dari CNNIndonesia.com, Senin (14/6).

Ia menambahkan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi oleh DJBC dan pihaknya siap untuk menyampaikan kesaksian kepada Arteria bila dibutuhkan.

“Silahkan saja (testimoni). Intinya tidak ada yang kami tutup-tutupi, tidak ada yang namanya kasus impor emas seperti yang diberitakan, yang ada adalah kasus importasi biasa yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang sudah sangat jelas,” jelasnya.

Ia kemudian menyebutkan bahwa dalam proses importasi emas deklarasi dilakukan oleh perusahaan terkait dan bersifat self-assessment. Setiap importasi, lanjutnya, dilaporkan kepada DJBC lewat pemberitahuan impor barang (PIB).

Setelah PIB diisi lengkap termasuk disampaikan uraian barang dan klasifikasi barang terkait, lalu DJBC akan memeriksa kebenaran terhadap barang yang diberitahukan oleh importir terkait.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan membeberkan dugaan kasus terkait impor emas yang dilakukan oleh petinggi Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta. Proses impor itu diduga tak sesuai aturan sehingga jadi tidak kena pajak.

“Ini ada masalah penggelapan, ini ada masalah ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan, coba diperiksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, namanya inisial FM. Apa yang dilakukan, Pak?” kata Arteria.

Dia menuturkan perkara ini berkaitan dengan proses importasi emas senilai Rp47,1 triliun. Menurutnya, ada dugaan proses importasi dilakukan dengan tindakan manipulatif, dipalsukan dan tidak sesuai aturan sehingga jadi tidak dikenakan pajak.

Arteria menjelaskan bahwa emas yang diimpor dari Singapura mulanya berbentuk setengah jadi dan berlabel Namun ketika sampai di Bandara Soetta, emas itu diubah label menjadi produk emas bongkahan, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

Data emas yang teregister pun diduga diubah. Semula dinyatakan berbentuk setengah jadi, tetapi diubah menjadi bongkahan ketika tiba di Bandara Soetta.

“Singkatnya ini emas biasa, semua emas diimpor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas Bea Cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah benar, Pak, HS-nya 71081300 artinya kode emas setengah jadi,” kata Arteria.

“Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak,” lanjut dia.

Arteria lalu membeberkan sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus itu. Misalnya, PT Jardin Trako yang telah melakukannya pada April 2020 lalu. Perusahaan ini diduga melakukan modus serupa dengan pejabat Bea dan Cukai yang disebutkan Arteria.

“Batangan emas yang sudah bermerk, yang sudah bernomor seri yang dikemas rapih bersegel dan bercetak berat dan kandungan emasnya. Seolah-olah dikatakan sebagai bongkahan emas,” tambah dia.

Arteria juga meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa Direksi hingga Vice President di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dia menduga ada keterlibatan petinggi Antam dugaan kejahatan yang dibeberkannya itu.

Menurut Arteria, selama ini Antam kerap ikut campur dalam perdebatan bea dan cukai mengenai proses importasi emas, sehingga dapat meloloskan hal tersebut. “Sehingga bea masuknya bisa 0 persen, padahal sudah layak jual, Pak. Ini orang maling kasat mata,” ucap Arteria.

Menurutnya, emas tersebut seharusnya dikenakan biaya impor hingga lima persen dan kena pajak penghasilan impor sebesar 2,5 persen. Namun, karena praktik penyelewengan di Bandara Soetta, maka emas yang dimaksud jadi tidak kena pajak.

Artera kemudian menyerahkan dokumen yang dikumpulkannya kepada Jaksa Agung mengenai dugaan kasus importasi emas dari Singapura tersebut.