Kalsel

Ditetapkan Tersangka, Mantan Sekda Tanah Bumbu Langsung Ditahan

apahabar.com, BATULICIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi kursi…

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Sekda Tanah Bumbu, Rooswandi Saleem langsung dilakukan penahanan. Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi kursi tunggu dan kursi rapat tahun 2019.

Tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Rooswandi Saleem.

Saat dikonfirmasiapahabar.com, Senin (19/4) malam, melalui WhatsApp, Kajari Tanah Bumbu, M Hamdan, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Ia juga membenarkan melakukan penahanan terhadap tersangka RS.

“Ya benar, berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh Tim Pidana Khusus [Pidsus] Kejari Tanah Bumbu,” tulisnya dalam WhatsApp.

Senada, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanah Bumbu, Wendra Setiawan, juga membenarkan atas penahanan RS sebagai tersangka baru kasus kursi tunggu dan kursi rapat tersebut.

“Ya benar,” jawabnya singkat.

Ditanya lebih detail terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan RS, Wendra akan memberikan keterangannya besok.

“Besok ya,” tukasnya.

Sebelumnya pihak Kejari Tanah Bumbu juga telah menetapkan tersanga lainnya yakni AF yang merupakan pegawai di Dinas Satpol PP setempat.

Dengan penetapan RS, kini dalam kasus korupsi kursi tersebut, pihak Kejari Tanah Bumbu sudah menetapkan dua tersangka.