Tak Berkategori

Ditetapkan Tersangka, Ayah Kandung di HST Cabuli Anaknya Agustus Lalu

apahabar.com, BARABAI – Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah menahan dan menetapkan tersangka terhadap AD,…

Pelaku mendekam di balik jeruji Mapolres HST. Foto: apahabar.com/Lazuardi.

apahabar.com, BARABAI – Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah menahan dan menetapkan tersangka terhadap AD, pelaku pencabulan anak kandung berumur 6 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD menggauli anaknya sendiri pada 31 Agustus 2021 lalu. Tepatnya saat malam hari, sekitar pukul 22.00 di rumahnya di desa yang terletak di Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).

Kasat Reskrim AKP Purnoto melalui Pengelola Informasi Dokumentasi dan Multimedia Polres HST, Aipda M Husaini menerangkan kasus itu mulai terungkap kepada ibu kandung korban, MR, pada 4 September tadi.

Saat itu, pagi hari sekitar pukul 10.00, MR menerima informasi oleh SL. Saksi ini menerangkan bocah 6 tahun yang merupakan anak kandung MR telah disetubuhi AD, yang tak lain ayah kandung bocah itu juga.

“Keluarga pun memeriksakan kondisi anak di bidan terdekat,” kata Husaini, Senin (6/9) malam.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan MR atau yang memiliki alamat sesuai KTP di Kecamatan Batu Benawa ke SPKT Mapolres HST, Senin (6/9) pagi.

“Ibu korban tidak terima dan melaporkan dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Husaini.

Satreskrim lantas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Salah satunya dengan melakukan visum et repertum terhadap korban, bocah 6 tahun tadi.

Tim Resmob, SALIMBADA pun dikerahkan. Hingga akhirnya AD diringkus di salah satu desa di Kecamatan LAS.

Barang bukit yang berhasil diamankan ada sebuah selimut. Berwarna merah muda memiliki motif bunga dan kucing di rumah pelaku, AD.

Saat ini pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 sub Ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anakmelakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidanapenjara paling lama 15tahun.