Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hotma Sitompul Ajukan Permohanan Agar Rizky Billar Tak Ditahan

Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus KDRT terhadap sang istri, Lesti Kejora.

Hotma Sitompul kini melayangkan surat permohonan setelah artis 27 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Foto-Insert

apahabar.com, BANJARMASIN - Artis Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Lesti Kejora, Rabu (12/10) kemarin.

Selaku pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul kini melayangkan surat permohonan setelah artis 27 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Pengacara kondang itu diketahui telah menyembangi Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah dong (sudah mengajukan surat). Hari ini dong," ujar Hotma Sitompul, seperti dilansir detikhot pada Kamis (13/10).

Selain itu ia menegaskan, alasan dirinya ingin Rizky Billar tidak ditahan karena hal itu bisa saja diperbolehkan. Hotma pun menegaskan harus membela Rizky Billar sebagai kliennya.

"Ancaman hukuman boleh saja. Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara, harus mengajukan surat-surat permohonan yang sesuai dengan hukum," jelas Hotma.

Kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Selatan hari ini juga hanya melihat keadaan kliennya, Rizky Billar. Ia juga memberitahui kedaan Rizky Billar saat ini dalam keadaan yang sehat.

"Saya hanya menunjukkan muka kepada klien saya yang sedang diperiksa dengan tim kami, didampingi. Itu saja," jelas Hotma.

"Masih seperti biasa (kondisi Rizky Billar)" pungkasnya.