Diteken Wabup Herman Susilo, Inilah Surat Edaran Jam Kerja ASN Pemkab Batola Selama Ramadan

Memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Pemkab Barito Kuala mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 144

Wakil Bupati Herman Susilo memberikan pengarahan kepada sejumlah kepala SKPD dalam lingkup Pemkab Barito Kuala. Foto: Diskominfo Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Pemkab Barito Kuala mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1446 Hijriah.

Dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/0606/Setda/2025 yang diteken Wakil Bupati (Wabup) Herman Susilo tertanggal 24 Februari 2025, terdapat beberapa poin aturan jam kerja ASN.

Salah satunya aturan untuk satuan kerja/unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja.

ASN diwajibkan masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.30 Wita setiap Senin hingga Kamis. Sedangkan jam kerja setiap Jumat diatur mulai pukul 08.00 Wita hingga 11.00 Wita.

Sementara satuan kerja/unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, diwajibkan bekerja mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita setiap Senin hingga Kamis.

Sedangkan jam kerja Jumat ditetapkan mulai pukul 08.00 Wita hingga 11.00 Wita. Adapun setiap Sabtu tetap masuk pukul 08.00 Wita, tetapi pulang pukul 13.30 Wita.

Selain jam kerja, aturan yang menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 itu juga mengatur kegiatan rutin.

Ditetapkan upacara setiap Senin dan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari. Namun senam setiap Jumat dan apel sore ditiadakan.