Nasional

Ditanya Perppu KPK, Puan: Tunggu Pelantikan Presiden

apahabar.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani bicara irit ketika ditanya wacana penerbitan Persatuan Pemerintah…

Puan Maharani. Foto-Net

apahabar.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani bicara irit ketika ditanya wacana penerbitan Persatuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU KPK.

Kanbelum ada kelanjutan dari Bapak Presiden terkait hal itu, tentunya mungkin kita tunggu saja setelah pelantikan periode selanjutnya dari presiden tanggal 20 Oktober 2019,” kata Puan di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (4/10).

Sedangkan sebelumnya, Jokowi beserta parpol koalisi pemerintahan diketahui telah bersepakat untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK dalam waktu dekat ini. Keputusan Jokowi untuk tidak mengeluarkan Perppu terlebih dahulu itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

Ia menyebut ada kesepakatan partai-partai pengusung pemerintahan untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK itu. “Untuk sementara tidak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu,” kata Surya Paloh di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Rabu (2/10).

Paloh berdalih, UU KPK yang baru sudah masuk pada persengketaan di Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran digugat oleh mahasiswa. Sehingga, menurut dia, pemerintah akan melihat dulu bagaimana proses uji materi ke MK atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu berjalan.

Jokowi sebelumnya sempat memberikan angin segar dalam akan menerbitkan Perppu KPK setelah menemui sejumlah tokoh. Namun, dari apa yang disampaikan Paloh, maka penerbitan Perppu KPK.

Paloh justru mengatakan, Jokowi bisa mengalami pemakzulan atauimpeachmentbila memaksakan diri menerbitkan Perppu. “Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (Uji materi MK), presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach(dimakzulkan) karena itu,” ujar Paloh.

Baca Juga: Musim Pancaroba, Nelayan Wajib Waspada Gelombang Tinggi

Baca Juga: Meski Sudah Bebas, Polri Tetap Pantau Napi Teroris

Sumber: Republika
Editor: Syarif