Sindikat Judi Online

Ditangkap Polisi Akibat Promosikan Judi Online: Tsk Beri Pesan Bijak!

Unit 1 Satreskrim Polrestabes Semarang berasil tangkap empat pemuda yang mempromosikan judi online di Semarang.

Para Tersangka yang mempromosikan judi online di Semarang. (Foto: apahabar.com/ Dedy Irawan)

apahabar.com, SEMARANG - Unit 1 Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil tangkap empat pemuda mempromosikan judi online di Semarang.

Keempat pemuda tersebut atas nama MR (24) asal Kabupaten Kedal, KR (25) Kabupaten Batang, DS (25) Kabupaten Sidoarjo dan AF (30) Kota Semarang.

Mereka mengaku berafiliasi dengan rumah judi ada di negara Kamboja.

Keempat tersangka tersebut dalam melakukan kerjanya dengan cara saling bekerja sama membuat konten yang disisipkan utas untuk menuju wabsite judi online tersebut.

Baca Juga: Bongkar Judi Bola SBOTOP, Satgas Mafia Bola Polri Sita Uang Miliaran

Tersangka biasanya menyebar konten-konten tersebut di sosial media Instagram dan Facebook.

"Dimana dari konten yang viral tersebut disisipkan suatu link untuk diakses masyarakat yang ingin melakukan kegiatan judi online," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan di Polrestabes Semarang, Jumat (15/12).

Sementara itu, Pentolan grub MR, mengaku telah menggeluti profesi tersebut selama kurang lebih dua tahunan.

Dengan setiap bulannya dirinya memperoleh upah dari kegiatan mempromosikan sebesar Rp10-30 Juta, yang nantinya uang tersebut masih digunakan untuk menggaji ketiga rekannya itu.

"Nanti untuk temen-temen dengan sistem gaji dari saya," akunya dikesempatan yang sama.

Ia tertarik dengan pekerjaan tersebut gara-gara tergiur dengan upah yang dijanjikan. Awalnya ia mendapat tawaran tersebut dari endorese melalui akun youtubenya.

"Awal mulanya dari Youtube, mainan youtube terus ditawari endorse tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Gegara Judi, Pria di Tambora Jakbar Tipu Belasan Juta

Ia mengaku menyesal atas apa yang dia lakukan dengan temannya. Dirinya berpesan kepada para pemain judi online untuk segera berhenti.

"Kemenangan yang sesungguhnya adalah berhenti bermain," tuturnya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan UU ITE dan KUHP pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara.