News

Ditangkap! Komplotan Penggelap Motor Banjarmasin, Diduga Jaringan Lintas Kabupaten

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi berhasil membongkar terduga jaringan penggelapan sepeda motor lintas kabupaten di Kalimantan Selatan….

Kedua pelaku ditangkap bersama 7 unit sepeda motor yang juga merupakan hasil daripada aksinya. apahabar.com/Riyad

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi berhasil membongkar terduga jaringan penggelapan sepeda motor lintas kabupaten di Kalimantan Selatan.

Dari pengungkapan itu, 2 orang pelaku diamankan. Yakni, IG (23) warga Jalan Pematang, Kompleks Pematang Indah Permai Blok D, Desa Pematang, Gambut, Kabupaten Banjar.

Serta satu orang penadah berinisial MR (42) warga Jalan Swadaya RT 12, Desa Kurau, Tanah Laut. Kedua pelaku ditangkap bersama 7 unit sepeda motor yang juga merupakan hasil daripada aksinya.

Pengungkapan kasus ini berawal saat korban berinisial RH melapor ke Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin jika sepeda motornya telah dibawa oleh pelaku IG.

Kejadian itu terjadi di depan Showroom Anugerah, Jalan A Yani Km 5, Pemurus Dalam, Banjarmasin Timur, Jumat (6/5).

“Korban diming-imingi pekerjaan oleh pelaku. Kemudian motornya dipinjam dengan alasan ingin membeli rokok, namun pelakunya tidak kunjung kembali," ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Thomas Afrian, Senin (18/7).

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Singkat cerita, kedua pelaku berhasil diamankan di Desa Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (7/6).

Di sana, rupanya polisi turut mendapati 6 unit sepeda motor lainnya yang juga merupakan hasil penggelapan.

"Saat dilakukan pengecekan, semua kendaraan tersebut, tidak ada surat menyuratnya," kata Sabana.

Terungkap juga jika 6 sepeda motor tersebut sudah dilaporkan hilang oleh pemiliknya di sejumlah polsek jajaran Kota Banjarmasin.

“Nanti akan kita hubungi korbannya, untuk mengambil sepeda motornya,” kata Sabana.

Selain itu, menurut keterangan pelaku, mereka juga sudah sempat menjual beberapa sepeda motor lain yang juga hasil dari perbuatan kotornya. “Dijual senilai Rp4 juta,” ujar IG.

Atas perbuatannya, pelaku IG terancam hukuman berdasar Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Sedangkan MR terancam hukuman berdasar Pasal 480 KUHP.