âbakabar.com, PARINGIN - Sebuah video pornografi yang beredar luas di media sosial membuat warga Balangan resah. Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Balangan menangkap dua pria sebagai pemeran dalam video tersebut.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengatakan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025). Ia didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, video tersebut diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin (Balangan),” ujar Yulianor.
Namun, lanjut dia, video itu baru beredar dan viral di media sosial pada 12 Desember 2025.
Polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27) alias Hari, warga Desa Murung Ilung.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam video. Polisi turut menyita sprei berwarna merah serta tirai kamar warna pink-hijau yang sesuai dengan latar dalam video tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Balangan juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kesehatan.
“Keterlibatan MUI, Kemenag, dan Dinkes merupakan bentuk sinergi untuk menyikapi dampak sosial dan moral di masyarakat,” kata Yulianor.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Saat ini, polisi masih mendalami penyidikan guna menelusuri penyebaran video tersebut hingga dapat diakses publik.